Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DANA DESA DITINJAU DARI PERATURAN BUPATI LOMBOK TENGAH NOMOR 101 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022 (STUDI PADA DESA TANAK AWU LOMBOK TENGAH NUSA TENGGARA BARAT) Dedik Hartawan; Maulidah Narastri
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 3 No. 6: Nopember 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Penggunaan Dana Desa di desa Tanak Awu bila ditinjau dari Peraturan Bupati No 101 tahun 2021 tentang pedoman teknis prioritas penggunaan dana desa tahun 2022. Peneliti ingin mendapatkan informasi mengenai alokasi prioritas dana desa bila ditinjau dari peraturan bupati Lombok tengah nomor 101 tahun 2021 tentang pedoman teknis prioritas penggunaan dana desa tahun 2022. penelitian ini termasuk pada studi kasus. peneliti ingin menjabarkan prioritas anggaran dana desa yang diperoleh dari kepala desa, kepala bagian keuangan, sekretaris desa, dan kepala bagian pemerintahan. pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan studi dokumen. pengolahan data dilakukan dengan cara pencatatan, triangulasi data, dan reduksi data. hasil penelitian yang sudah dilakukan, adalah implementasi Penggunaan Dana Desa di desa Tanak Awu bila ditinjau dari Peraturan Bupati No 101 tahun 2021 tentang pedoman teknis prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 sebanyak 3 dari 6 klasifikasi program sudah sesuai. Namun disisi lain, banyak program tambahan yang disesuaikan dengan kondisi desa dan tidak termasuk dalam Peraturan Bupati No 101 tahun 2021 tentang pedoman teknis prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, yaitu: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pembangunan Desa; Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat; dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.