p-Index From 2020 - 2025
0.778
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Mashadir
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN) Munarif, Munarif; Tantu, Asbar; Mussaad, Achmad Salim; Muh. Arief, Haerolah
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2022): JULI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v4i2.113

Abstract

Hukum kewarisan Islam, tidak membedakan hak waris anak laki-laki dan perempuan yang berbeda hanyalah bagiannya. Begitu juga orang tua dan anak beserta keturunan. Dalam hukum kewarisan Islam bagian dari masing-masing ahli waris sudah diatur dalam Alquran. Cucu dapat tampil sebagai ahli waris selama si mayit tidak ada anak dan ahli waris lain. Maka cucu laki-laki dan cucu perempuan dua orang atau lebih, hal ini cucu mendapat seluruh harta warisan. Pembagian di antara laki-laki dan perempuan dan cucu perempuan satu bagian saja. Hukum kewarisan Perdata, menurut KUH Perdata, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak menerima warisan dari orang tuanya dan kerabat mereka yang meninggal. Menurut KUH Perdata bagiannya sama tidak membedakan jenis kelamin. Apabila ahli waris meninggalkan anak dan ahli waris lainnya, maka cucu tidak menjadi ahli waris. Baru apabila anak pewaris itu telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya atau cucu pewaris.
Perceraiannya Karena Divergensi Agama: Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 Munarif, Munarif; Mussaad, Achmad Salim
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 1 (2024): JANUARI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v6i1.176

Abstract

Perceraian karena perbedaan agama dalam hukum Islam diatur oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 116. Pasal tersebut menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi jika peralihan agama (murtad) menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, dengan dua syarat: salah satu suami atau isteri murtad, dan murtad tersebut mengakibatkan ketidakrukunan. Sementara itu, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 memberikan alasan perceraian, diatur oleh Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, melibatkan perbuatan zina, pemabuk, pemadat, penjudi, meninggalkan tanpa izin selama dua tahun, hukuman penjara lebih dari lima tahun setelah perkawinan, kekejaman atau penganiayaan berat, cacat badan atau penyakit yang menghambat kewajiban suami/isteri, serta perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan tanpa harapan hidup rukun dalam rumah tangga.