Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS KADAR RADA’AH YANG MENGHARAMKAN PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Zainal Abidin, Ali
Familia: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/familia.v3i1.62

Abstract

Salah satu makanan terbaik yang dianugrahkan oleh Allah SWT adalah asi buat seorang bayi melalui perantara seorang ibu agar dapat terjamin kelangsungan hidupnya dikemudian hari, dan perempuan yang menyusukan tersebut menjadi ibunya dan diharamkan pernikahan denganya dan segenap keturunannya, itu konsekuensi atau efek hukum yang diatur oleh syariat. Perdebatan para ulama mazhab jumhur dan ibn hazm dan mazhab syafii dan mazhab imam ahmad bin hanbal, pasalnya apakah hubungan susuan terjadi seketika ketika bayi minum susu wanita? Jawabannya tidak karena harus melihat kadar susuan yang diminum bayi tersebut dan berapakah  umur bayi yang menyusui? beberapa dalil dari al-Quran dan Hadis yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dalam membahas masalah ini.
Tantangan Hukum Keluarga Islam di Era Teknologi Digital Zainal Abidin, Ali; Syauqi, Muhamad
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 2 (2024): JULI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v6i2.192

Abstract

Hukum keluarga Islam mengandung makna hubungan sosial, khususnya hubungan sosial di era digital, perkembangan digital, tantangan hukum keluarga Islam di era digital mempunyai konsekuensi positif, mempermudah komunikasi antar individu bahkan lintas negara tidak membedakan suku, ras ataupun agama, dan negative perilaku anti social dn cyber bulling, hoa, sabotase, dan pemerasn, dan hate speech, tantangan hukum keluarga Islam di era teknologi digital hukum Islam bercampur baur dengan hukum adat setempat dan munculnya budaya digital, belum munculnya kader mujtahid yang serius, belum adanya kepercayaan kepada penegak hukum khususnya penegak hukum dari lembaga-lembaga peradilan Islam khusunya yang berkaitan dengan hukum keluarga islam dll karena kurangnya publikasi dengan aplikasi yang terbarukan karena kurangnya fsilitas mengakses internet di Indonesia dan lambatnya internet, peluang mengatasi tantangan hukum keluarga islam di era teknologi digital, perlunya upaya pengembangan hukum Islam dengan cara mengoptimalkan fungsi ijtihad pembaharuan hukum keluarga Islam upaya dalam tantangan di era teknologi digital Munculnya permasalahn-permasalahn baru maka maka dibuthkan pembaharuan hukum dalam aturan undang-undang hukum berubah karena perubahan tempat zaman dan waktu, seperti kawin beda agama dilarang karena termasuk doruriyyat dalm makasid syariah yaitu hfzud din, dan nikah online,cerai online,Batas usia nikah di era digital Karena tingginya perkawinan dini dan deretan kasus poligami liar nikah siri, Perceraian, perselingkuhan
SAKSI NIKAH: KAJIAN KOMBINASI TEMATIK DAN HOLISTIK DALAM KONTEKSTUALISASI HUKUM PERNIKAHAN ISLAM Said, Idrus M; Tantu, Asbar; Zainal Abidin, Ali
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 5 No. 2 (2023): JULI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v5i2.159

Abstract

Tulisan ini bertujuan menunjukkan bahwa saksi nikah tidak hanya berfungsi sebagai syarat dan rukun atau pengumuman dalam konteks pernikahan di era modernis (digitalisasi) saat ini, tetapi juga memerlukan rumusan hukum yang terperinci dan operasional, melalui pemahaman kombinasi tematik dan holistik. Metode dan pendekatan dalam tulisan ini menggunakan penelitian mix metode dengan pendekatan teologis normatif, sosio-historis dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yakni berpijak pada dua prosedur, yaitu inferensi tekstual dan inferensi historis. Selanjutnya data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan uji validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, saksi nikah bermakna sebagai pengumuman atau pemberitahuan peristiwa pernikahan kepada halayak umum dengan tujuan menjamin hak hukum kedua pasangan, bilamana terjadi permasalahan hukum akibat dari perkawinan tersebut dikemudian hari. Kedua, saksi nikah merupakan bukti hukum telah terjadinya peristiwa pernikahan adalah sarana atau alat untuk menjaga ketertiban dan terciptanya tujuan hukum pernikahan, sehingga apabila ada perubahan makna konteks sebagai cara yang lebih efektif dan efesian, maka cara itulah yang digunakan. Ketiga, bahwa saksi nikah dalam konteks sebagai bagian alat bukti telah terjadinya pernikahan secara sah, tidak hanya sekedar kehadiran saksi pada saat akad, tetapi juga harus tercatat.