p-Index From 2020 - 2025
1.405
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Mashadir
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Status Waris Anak Beda Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Kontemporer Said, Idrus M; Tantu, Asbar
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 2 (2024): JULI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v6i2.194

Abstract

Tulisan ini membahas status waris anak dari pernikahan beda agama menurut hukum positif Indonesia dan hukum Islam kontemporer. Melalui pendekatan riset kepustakaan dan perbandingan hukum, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan kedua sistem hukum tersebut serta implikasinya dalam praktik hukum keluarga di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Hukum Waris Islam, anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak memiliki hak waris jika tidak seagama dengan pewaris yang beragama Islam, berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun demikian, anak-anak ini tetap berhak atas bagian warisan melalui wasiat wajibah sebesar 1/3 dari harta waris, seperti yang dijelaskan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 368 K/AG/1995 dan Nomor: 51 K/AG/1999
ZAKAT PRODUKTIF PENGELOLAAN DAN UPAYANYA TERHADAP PENINGKATAN EKONOMI MICRO (STUDI KASUS DI BAZNAS SULAWESI TENGAH) Said, Idrus M; Rugaiya, Rugaiya; K, Ningsih
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v4i1.78

Abstract

Zakat merupakan instrumen ekonomi umat yang potensial untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Pemerintah Sulawesi Tengah melalui lembaga Baznas mengharapkan hasil pengelolaan zakat melalui bentuk yang produktif dapat memberikan dukungan untuk membangun perekonomian masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem pengelolaan, penyaluran, dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pemberian dana zakat produktif kepada fakir miskin. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan datanya adalah: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah teologis normatif, sosio-historis, dan yuridis empiris. Sumber data dipilih secara purposive dan snowball sampling. Data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan uji validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Baznas Sulawesi Tengah dalam mengelola zakat dengan menggunakan standar operasional prosedur namun mekanisme pengelolaannya masih manual dan belum sepenuhnya mengikuti tata cara pemanfaatan dana zakat sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Bab V pasal 29, sehingga hasilnya tidak tepat sasaran dalam pemanfaatan dana zakat, 2. Terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui zakat produktif usaha mikro, 3. Zakat produktif di Baznas Sulawesi Tengah menggunakan penyaluran pola qard al-hasan yaitu suatu bentuk pemberian yang tidak menentukan tingkat pengembalian tertentu (bagi hasil).
EFEKTIVITAS PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DIWILAYAH SULAWESI TENGAH Tahali, Ahmad; Said, Idrus M; Gafar Mallo, Abdul
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2022): JULI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v4i2.114

Abstract

Pembinaan kepada narapidana korupsi adalah tujuan dari penjara adalah untuk menyadarkan manusia akan perbuatannya dan dapat diterima oleh masyarakat. (1) Efektivitas pembinaan terhadap narapidana korupsi belum berjalan dengan baik, sehingga pembinaan tidak efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama adalah sel yang sudah melebihi daya tampung narapidana. Kedua petugas Lembaga Pemasyarakatan yang kurang memadai dan pembinaan yang belum berpengalaman tidak berjalan dengan baik. Ketiga, kurangnya partisipasi warga binaan untuk mengikuti pembinaan. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi petugas terhadap narapidana. (2) Model pembentukan Lembaga Pemasyarakatan meliputi: bimbingan keagamaan, pembinaan keterampilan dan pembinaan jasmani dan rohani. Pembinaan penekanan pemahaman agama kepada narapidana. Pembinaan adalah pembinaan keterampilan untuk mengembangkan bakat narapidana. Sedangkan pembinaan peremajaan jasmani dan rohani adalah dengan memberikan narapidana.
SAKSI NIKAH: KAJIAN KOMBINASI TEMATIK DAN HOLISTIK DALAM KONTEKSTUALISASI HUKUM PERNIKAHAN ISLAM Said, Idrus M; Tantu, Asbar; Zainal Abidin, Ali
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 5 No. 2 (2023): JULI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v5i2.159

Abstract

Tulisan ini bertujuan menunjukkan bahwa saksi nikah tidak hanya berfungsi sebagai syarat dan rukun atau pengumuman dalam konteks pernikahan di era modernis (digitalisasi) saat ini, tetapi juga memerlukan rumusan hukum yang terperinci dan operasional, melalui pemahaman kombinasi tematik dan holistik. Metode dan pendekatan dalam tulisan ini menggunakan penelitian mix metode dengan pendekatan teologis normatif, sosio-historis dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yakni berpijak pada dua prosedur, yaitu inferensi tekstual dan inferensi historis. Selanjutnya data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan uji validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, saksi nikah bermakna sebagai pengumuman atau pemberitahuan peristiwa pernikahan kepada halayak umum dengan tujuan menjamin hak hukum kedua pasangan, bilamana terjadi permasalahan hukum akibat dari perkawinan tersebut dikemudian hari. Kedua, saksi nikah merupakan bukti hukum telah terjadinya peristiwa pernikahan adalah sarana atau alat untuk menjaga ketertiban dan terciptanya tujuan hukum pernikahan, sehingga apabila ada perubahan makna konteks sebagai cara yang lebih efektif dan efesian, maka cara itulah yang digunakan. Ketiga, bahwa saksi nikah dalam konteks sebagai bagian alat bukti telah terjadinya pernikahan secara sah, tidak hanya sekedar kehadiran saksi pada saat akad, tetapi juga harus tercatat.