Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA YANG DI PHK (PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA) PADA PASCA UNDANG UNDANG CIPTA KERJA Tri Septiyo Nururrohim; Made Warka; Moh. Zeinuddin
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 3: Agustus 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah Indonesia membuat UU Cipta Kerja dengan menggunakan konsep Omnibus Law untuk memudahkan iklim berusaha di Indonesia. Arah kebijakan lahirnya UU Undang Undang Cipta Kerja adalah paradigma pertumbuhan ekonomi namun memunculkan sejumlah problematika normatif, khususnya terkait pasal-pasal jaminan hak-hak bagi pekerja yang dianggap bertentangan dengan cita-cita hukum masyarakat Indonesia. Pada pasal 154A UU no 6 tahun 2023 ada beberapa tambahan poin alasan perusahaan boleh melakukan PHK jika dibandingkan UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sedangkan besaran pesangon pekerja yang di PHK hanya 0,5 (nol koma 5) kali ketentuan pasal 40 ayat (2) dalam PP no 35 tahun 2021. Pasca diberlakukannya UU. No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pasal 156 ayat (4) poin c dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dihapus sehingga tidak ada penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan. Perlindungan hukum terkait hak-hak pekerja yang di PHK pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja diatur dalam Pasal 151 ayat (1), pasal 154A ayat (1), pasal 156 UU No. 6 Tahun 2023. Akibat Hukum terhadap Pekerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada Pasca Undang Undang Cipta Kerja adalah status pekerja berubah menjadi non pekerja dan perusahaan tidak berkewajiban memberikan upah atau gaji lagi. Pekerja yang di PHK memiliki hak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya sebagaimana dalam pasal 156 UU No. 6 Tahun 2023 dan dalam Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021