Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

INTEGRASI HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI PROSES TRANSFORMASI IDE INOVASI DOING BUSINESS PRODUK EKONOMI SEKTOR INDUSTRI KREATIF Putri Maha Dewi; Supriyono Supriyono
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 4: September 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekayaan sumber daya alam telah menjadi dasar ekonomi Indonesia. Munculnya industri kreatif modren yang mendukung sektor ini, ekonomi kreatif dipacu bersama pemirikan kontemporer generasi muda dan pelaku ekonomi kreatif juga mengalami eskalasi cepat. Peningkatan ini menghadirkan konsekuensi yang substansial terhadap kemajuan suatu ekonomi nasional serta diperlukan penguatan dan peningkatan kapasitas institusional. Salah satu metrik penting yang menentukan daya saing negara adalah mengoptimalkan keunggulan kompetitif, terutama dengan meningkatkan kemudahan berbisnis. Pendekatan yuridis mewujudkan serangkaian penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan mengamati dan menganalisis hukum serta elemen teoritis tentang asas hukum, sejarah, perbandingan, dan tingkat sinkronisasi dengan masalah yang akan dibahas. Selanjutnya, untuk memperkuat analisis, penelitian aturan hukum dan pengembangan ekonomi kreatif. Industri bisnis dalam pelaksanaan aktivitas tidak terlepas berkaitan dengan penyediaan dan pendistribusian komoditas yang mengandalkan pada ciptaan dan kreativitas memerlukan perluasan serta perservasi pengamanan hukum. Hal demikian dapat dicapai melalui kontribusi untuk pengembangan kerjasama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Namun demikian, proses tersebut tidak berjalan secara optimal dalam praktik. Orang muda dan bisnis kecil yang belum memiliki izin biasanya adalah pelaku ekonomi kreatif. Akibatnya, dukungan pemerintah masih kurang. Begitu pula, konsumen dan dunia usaha terutama sektor perbankan belum sepenuhnya memberikan penghargaan yang cukup untuk produk kreatif. Tantangan yang ada, penting bagi Indonesia untuk terus berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan. Hal ini tidak hanya akan membantu dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan dapat menguntungkan semua lapisan masyarakat, baik sekarang maupun di masa depan
EKSPLORASI FILOSOFIS MENGENAI DASAR PEMBUKTIAN HAK TANAH DALAM HUKUM AGRARIA INDONESIA Supriyono Supriyono; Putri Maha Dewi
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 4: September 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia, pemikiran filsafat hukum memiliki peranan krusial dalam proses legislasi dan penyusunan undang-undang., terutama dalam hal hak atas tanah. Karena tanah berfungsi sebagai sumber mata pencaharian dan penghidupan utama bagi masyarakat dan individu, tanah dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia yang esensial. Terdapat keyakinan bahwa tanah memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan manusia dan merupakan elemen yang tak terpisahkan dari interaksi antara manusia dan tanah. Filsafat ilmu hukum melihat hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan dalam situasi ini. Selain menjadi sumber daya, tanah menunjukkan nilai-nilai sub sosial, ekonomi, dan budaya bermasyarakat. Untuk menjaga hak milik tanah, ada undang-undang pendaftaran tanah karena tanah melambangkan martabat dan kehormatan pemiliknya. Hak atas tanah merupakan bagian hak yang sangat penting, yang dapat diperjualbelikan atau ditransfer melalui berbagai cara, seperti waris, hibah, atau jual beli. Pemegang hak atas tanah yang diperoleh sah dan dengan niat baik dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Selain itu, peta dan daftar umum UUPA memiliki kekuatan pembuktian yang diakui melalui asas hukum. Fokus arah tujuan adalah memberikan pemahamn lebih lanjut hak kepemilikan tanah yang diatur oleh UU Pertanian