Kekayaan sumber daya alam telah menjadi dasar ekonomi Indonesia. Munculnya industri kreatif modren yang mendukung sektor ini, ekonomi kreatif dipacu bersama pemirikan kontemporer generasi muda dan pelaku ekonomi kreatif juga mengalami eskalasi cepat. Peningkatan ini menghadirkan konsekuensi yang substansial terhadap kemajuan suatu ekonomi nasional serta diperlukan penguatan dan peningkatan kapasitas institusional. Salah satu metrik penting yang menentukan daya saing negara adalah mengoptimalkan keunggulan kompetitif, terutama dengan meningkatkan kemudahan berbisnis. Pendekatan yuridis mewujudkan serangkaian penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan mengamati dan menganalisis hukum serta elemen teoritis tentang asas hukum, sejarah, perbandingan, dan tingkat sinkronisasi dengan masalah yang akan dibahas. Selanjutnya, untuk memperkuat analisis, penelitian aturan hukum dan pengembangan ekonomi kreatif. Industri bisnis dalam pelaksanaan aktivitas tidak terlepas berkaitan dengan penyediaan dan pendistribusian komoditas yang mengandalkan pada ciptaan dan kreativitas memerlukan perluasan serta perservasi pengamanan hukum. Hal demikian dapat dicapai melalui kontribusi untuk pengembangan kerjasama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Namun demikian, proses tersebut tidak berjalan secara optimal dalam praktik. Orang muda dan bisnis kecil yang belum memiliki izin biasanya adalah pelaku ekonomi kreatif. Akibatnya, dukungan pemerintah masih kurang. Begitu pula, konsumen dan dunia usaha terutama sektor perbankan belum sepenuhnya memberikan penghargaan yang cukup untuk produk kreatif. Tantangan yang ada, penting bagi Indonesia untuk terus berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan. Hal ini tidak hanya akan membantu dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan dapat menguntungkan semua lapisan masyarakat, baik sekarang maupun di masa depan