Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Prosedur Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Teluk Kuantan: Prezzi Malta, Ita Iryanti, Rismahayani* Prezzi Malta; Ita Iryanti; Rismahayani
JISOSEPOL: Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi dan Politik Vol. 1 No. 2 (2023): JISOSEPOL : Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi dan Politik
Publisher : Samudra Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61787/tgvz2b57

Abstract

Perkawinan Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk poligami bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pertimbangan Hakim tentang Putusan Poligami yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Prosedur izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pertimbangan Hakim tentang Putusan izin poligami yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menggunakan metode Sosiologis yaitu penelitian hukum yang menitik beratkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dalam hukum. Poligami yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.