Made Gede Arthadana
Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLIKASI SOSIO YURIDIS PADA KASUS PENCABUTAN PENJOR DI DESA ADAT TARO, KABUPATEN GIANYAR Made Gede Arthadana; I Putu Sarjana
VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia Vol. 6 No. 2 (2023): Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
Publisher : FAKULTAS ILMU AGAMA DAN KEBUDAYAAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penjor dalam ajaran Agama Hindu merupakan simbol dari gunung yang memberikan keselamatan dan kesejahteraan. Pasal 1 ayat (6) Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan menyebutkan upaya mencegah maupun menanggulangi terhadap kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, serta penyalahgunaan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Pasal 1 ayat (9) menyebutkan Simbol Keagamaan adalah semua atribut, konsep, dan/atau penanda sebagai perwujudan ajaran Agama Hindu untuk lebih mudah menghayati dan mengamalkan Agama Hindu. Frase perwujudan ajaran agama Hindu dan mengamalkan Agama Hindu merupakan entitas sebagai ajaran untuk umat beragama yang tidak boleh untuk dirusak atau ternoda oleh sikap arogansi. Adapun rumusan masalah yang didapat yaitu mengapa terjadi kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro, Kabupaten Gianyar, Bagaimana proses penyelesaian kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro, Kabupaten Gianyar dan Bagaimana implikasi socio yuridis pada kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro, Kabupaten Gianyar.
PENGUATAN PERAN DESA ADAT DALAM PENANGANAN KONFLIK BERBASIS KEARIFAN LOKAL Made Gede Arthadana; I Putu Sastra Wibawa; I G A. Ketut Artatik
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 11 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2025.v13.i11.p04

Abstract

Tujuan penulisan secara umum pada jurnal ilmiah ini untuk mengetahui serta memahami peran desa adat dalam penanganan konflik berbasis kearifan lokal serta untuk menemukan strategi penguatan peran desa adat dalam penanganan konflik berbasis kearifan lokal. Metode penulisan yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang pertama yaitu hambatan desa adat dalam penanganan konflik berbasis kearifan lokal meliputi konflik antara hukum adat dan hukum nasional, ketidaksesuaian antara nilai kearifan lokal dengan modernitas, adanya kepentingan pribadi yang menghambat praktik budaya, serta kurangnya dukungan dan pengakuan kebijakan pemerintah terhadap hukum adat. Hasil penelitian yang kedua yaitu strategi penguatan peran desa adat dalam penanganan konflik berbasis kearifan lokal meliputi memperkuat kelembagaan adat, menjaga nilai-nilai leluhur, mengintegrasikan kearifan lokal, meningkatkan kolaborasi antara lembaga adat dengan pemerintah desa untuk menerapkan pendekatan restoratif yang berorientasi pada pemulihan hubungan. The general purpose of this scientific journal is to identify and understand the role of traditional villages (desa adat) in managing conflicts based on local wisdom, as well as to develop strategies for strengthening the role of traditional villages in such conflict management. The research method used is normative legal research with a descriptive approach, employing both statutory and case approaches. The first research finding reveals that the obstacles faced by traditional villages in managing conflicts based on local wisdom include conflicts between customary law and national law, inconsistencies between local wisdom values and modernity, the presence of personal interests that hinder cultural practices, and the lack of government policy support and recognition toward customary law. The second research finding identifies strategies for strengthening the role of traditional villages in managing conflicts based on local wisdom, which include strengthening customary institutions, preserving ancestral values, integrating local wisdom, and enhancing collaboration between customary institutions and village governments to implement restorative approaches aimed at restoring relationships.
REKONSTRUKSI KEDUDUKAN SAPATHA ADAT BALI SEBAGAI BUKTI PETUNJUK DALAM MENGUNGKAP TERANG PERISTIWA HUKUM Made Gede Arthadana; Ida Bagus Alit Yoga Maheswara
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 14 No. 8 (2026)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2026.v14.i08.p10

Abstract

Hukum adat Bali hidup sebagai living law yang bekerja melalui desa adat, paruman adat, awig-awig, dan sanksi sosial-religius, serta diakui dalam kerangka pluralisme hukum Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan penguatan normatif pada tingkat undang-undang maupun peraturan daerah. Dalam praktik Bali, penyelesaian pelanggaran adat menekankan restorative justice, harmoni komunal, dan keseimbangan kosmis, sehingga instrument simbolik-spiritual memiliki fungsi pembuktian sosial yang nyata dalam komunitas adat. Masalahnya adalah bahwa hukum negara menuntut pembuktian yang rasional, objektif, dan terukur, sedangkan hukum adat Bali mengenal validasi ritual dan spiritual, sehingga muncul divergensi epistemologis dalam menilai sapatha adat jika dihadapkan pada sistem pembuktian nasional. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan pendekatan hukum adat. Hasilnya menunjukkan bahwa sapatha adat tidak tepat diletakkan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dalam hukum acara nasional, tetapi lebih tepat direkonstruksi sebagai bukti petunjuk yang membantu hakim membaca motif, hubungan sosial, rangkaian peristiwa, kepatuhan adat, serta reaksi komunal, sepanjang ditaukan dengan alat bukti sah lainnya dan dibatasi oleh asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, non-diskriminasi, dan perlindungan hak asasi manusia.   Balinese customary law exists as a living law that operates through customary villages, customary paruman, awig-awig, and socio-religious sanctions, and is recognized within the framework of Indonesian legal pluralism through Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution and normative strengthening at the level of laws and regional regulations. In Balinese practice, the resolution of customary violations emphasizes restorative justice, communal harmony, and cosmic balance, so that symbolic-spiritual instruments have a real social proof function in customary communities. The problem is that state law demands rational, objective, and measurable proof, while Balinese customary law recognizes ritual and spiritual validation, so that epistemological divergences arise in assessing customary sapatha when faced with the national proof system. Using normative legal research methods with legislative, conceptual, case, and customary law approaches. The results indicate that customary sapatha is not appropriately placed as stand-alone evidence in national procedural law, but rather is more appropriately reconstructed as indicative evidence that helps judges interpret motives, social relationships, sequences of events, customary adherence, and communal reactions, as long as it is linked to other valid evidence and limited by the principles of legality, legal certainty, proportionality, non-discrimination, and protection of human rights..