Penjor dalam ajaran Agama Hindu merupakan simbol dari gunung yang memberikan keselamatan dan kesejahteraan. Pasal 1 ayat (6) Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan menyebutkan upaya mencegah maupun menanggulangi terhadap kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, serta penyalahgunaan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Pasal 1 ayat (9) menyebutkan Simbol Keagamaan adalah semua atribut, konsep, dan/atau penanda sebagai perwujudan ajaran Agama Hindu untuk lebih mudah menghayati dan mengamalkan Agama Hindu. Frase perwujudan ajaran agama Hindu dan mengamalkan Agama Hindu merupakan entitas sebagai ajaran untuk umat beragama yang tidak boleh untuk dirusak atau ternoda oleh sikap arogansi. Adapun rumusan masalah yang didapat yaitu mengapa terjadi kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro, Kabupaten Gianyar, Bagaimana proses penyelesaian kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro, Kabupaten Gianyar dan Bagaimana implikasi socio yuridis pada kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro, Kabupaten Gianyar.
Copyrights © 2023