Praktik diskriminasi sebagai salah satu bentuk kegiatan yang dilarang masih seringkali terjadi dalam dunia persaingan usaha, terlebih yang melakukan praktik diskriminasi ini umumnya adalah pelaku usaha yang mempunyai kedudukan yang besar. Sebagai contoh, dalam Putusan Nomor 06/KPPU-L/2020 dijelaskan bahwa PT. Garuda Indonesia bertindak diskriminatif terhadap 301 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan juga terhadap keenam PPIU yang menjadi mitra kerjanya. Pokok permasalahan dalam kasus ini adalah ditutupnya akses reservasi tiket oleh PT. Garuda Indonesia kepada 301 PPIU sehingga tidak dapat melakukan reservasi tiket secara langsung. Adapun PT. Garuda Indonesia dalam menetapkan keenam PPIU yang menjadi mitra kerjanya tanpa proses penunjukan yang terbuka dan tidak berdasar pada pertimbangan yang jelas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan Majelis Komisi dalam memutuskan Putusan Nomor 06/KPPU-L/2020 serta mengetahui bentuk pengawasan KPPU dalam mengawasi praktik diskriminasi penjualan tiket umrah yang dilakukan PT. Garuda Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan data-data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan hasil wawancara. Dapat disimpulkan dalam penelitian ini bahwa alasan Majelis Komisi memutuskan Putusan ini dikarenakan telah menilai dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang ada sehingga cukup meyakinkan Majelis Komisi bahwa PT. Garuda Indonesia memang secara sah dan meyakinkan telah melakukan praktik diskriminasi, sehingga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Adapun bentuk pengawasan KPPU, yaitu KPPU dalam pengawasannya harus dapat memastikan agar usaha besar tidak melakukan penguasaan terhadap mitranya dan memastikan agar perjanjian yang dilakukan antara usaha besar dan mitranya sesuai syarat yang telah diatur dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.