Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENJAGA KEAMANAN MELALUI SISKAMLING DI KELURAHAN SRIBASUKI: Pendahuluan, metode penelitian, pembahasan novekawati eka; Della Monica; Arya Lesmana; Adi Rohim; Jesika Irwanthy; Salsabila
Pengabdian Kepada Masyarakat Cendekia Vol. 2 No. 2 (2023): Pengabdian Kepada Masyarakat Cendekia
Publisher : Sentra Kekayaan Intelektual dan Publikasi Ilmiah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47637/pkmcendekia.v2i2.1056

Abstract

Lingkunga yang aman akan menciptakan ketentraman dalam kehidupan bagi seluruh warga atau masyarakat dimanapun berada. Oleh karenanya rasa aman merupakan hal yang penting bagi kehidupan masyarakat karena rasa aman merupakan bagian dari kebutuhan hidup setiap manusia. Di dalam konstitusi negara Republik Indonesia telah menjamin bahwasannya setiap orang berhak atas rasa aman, namun rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat tidak dapat tercipta dengan sendirinya, dibutuhkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan rasa aman tersebut. Kepedulian dari seluruh masyarakat sangatlah penting dalam menciptakan keamanan, karna untuk menciptakan keamanan kita tidak dapat mengandalkan aparat saja, mengingat jumlah aparat yang terbatas. Aparat keamanan memang merupakan kekuatan utama dalam hal pertahanan dan keamanan, sedangkan rakyat merupakan kekuatan pendukung. Oleh karena penting bagi kita untuk menumbuhkan rasa kepedulian pada masyarakat agar dapat berperan serta dalam menciptakan keamanan lingkungan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis merasa perlu memotivasi masyarakat khususnya di ke Kelurahan Sribasuki melalui penyuluhan. Terpilihnya lokasi Kelurahan Sribasuki karena berdasarkan keterangan dari Bapak Marido Najaya, S.E., selaku Lurah Sribasuki bahwa masih sering terjadi tindak kejahatan di wilayahnya. Kelurahan Sribasuki..adalah salah satu kelurahan dari Sembilan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Kata Kunci : Sistem keamanan, Lingkungan, Masyarakat
Implementasi Restorative Justice dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Arya Lesmana; Ibrahim Fikma Edrisy
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 5: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i5.19718

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan signifikan dalam reformasi hukum pidana Indonesia dengan memasukkan prinsip-prinsip keadilan restoratif sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta berbagai tantangan yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan—yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan penelitian terdahulu yang relevan—kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keadilan restoratif tidak diatur secara eksplisit dalam satu pasal khusus di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, prinsip-prinsipnya tercermin dalam tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, dan pengembangan sanksi alternatif yang mengedepankan pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan harmoni sosial. Penerapannya telah didukung oleh peraturan sektoral yang diterbitkan oleh aparat penegak hukum; namun, masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain kurangnya harmonisasi antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana, perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum, serta budaya hukum yang masih mengutamakan pendekatan penghukuman konvensional. Oleh karena itu, penguatan penerapan keadilan restoratif memerlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat yang lebih luas guna memastikan bahwa reformasi hukum pidana dapat dilaksanakan secara efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.