Kontaminasi mikroorganisme pada produk pangan kerap disebabkan oleh lingkungan pengolahan yang buruk serta proses pengolahan yang tidak higienis. Program Pemantauan Lingkungan (Environmental Monitoring Program) disingkat EMP, merupakan sebuah program yang dirancang untuk memverifikasi implementasi dan efektivitas program sanitasi serta pencegahan kontaminasi bahaya yang berasal dari lingkungan. Di, Indonesia, pedoman penyusunan EMP terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10720 tahun 2011 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik untuk Formula Bayi dan Formula Lanjutan Berbentuk Bubuk. Sementara itu, pedoman EMP untuk jenis pangan lainnya belum tersedia. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh profil dari pedoman EMP, dengan melakukan kajian terhadap 17 pedoman EMP yang diterbitkan oleh Codex, berbagai negara serta asosiasi pangan internasional. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran dokumen standar operasional EMP yang ada pada industri pengolahan pangan di Indonesia, dengan cara melakukan survei dengan menggunakan kuisioner. Hasil kajian pedoman EMP menunjukkan terdapat 11 komponen yang selalu ditemukan pada setiap pedoman yaitu (1) penilaian risiko (2) tujuan EMP (3) mikroorganisme target (4) lokasi pengambilan sampel (5) jenis sampel (6) titik dan jumlah sampel (7) tata cara pengambilan sampel (8) frekuensi pengambilan sampel (9) metode analisis sampel (10) manajemen dan analisis data (11) tindakan perbaikan untuk hasil di luar batas. Pada penelitian ini 11 komponen tersebut dikategorikan sebagai komponen wajib penyusun pedoman maupun dokumen standar operasional EMP. Berdasarkan hasil survei terhadap industri pangan di Indonesia (n=37), sebanyak 64,.86% (24/37) responden menyatakan dokumen standar operasional EMP yang dimilikinya memuat 11 komponen wajib, serta sebesar 35,13% (13/37) responden menyatakan tidak memuat 11 komponen wajib tersebut.