Martini., S.H
Bapas Kelas II Garut

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Garut). Martini., S.H
PREDESTINATION: Journal of Society and Culture Vol 2, No 1 (2021): Agustus
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/prd.v2i1.22896

Abstract

ABSTRAKPembebasan Bersyarat merupakan salah satu tujuan dalam sistem pembinaan narapidana yang dilaksanakan berdasarkan sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, dilaksanakan sesuai dengan asas-asas dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia.Pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pelaku tindak pidana penipuan dalam perspektif hak-hak narapidana serta ratio legis terhadap pembatasan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana penipuan. Dalam tulisan ini penulis memfokuskan pembebasan bersyarat terhadap narapidana pelaku tindak pidana penipuan dalam perspektif hak-hak narapidana bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak asasi manusia yang kemudian hak asasi tersebut dituangkan dalam produk hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dimana dinyatakan bahwa salah satu Hak bagi narapidana penipuan adalah memperoleh pembebasan bersyarat.
PELAKSANAAN PEMBERIAN ASIMILASI RUMAH BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN GARUT Martini., S.H
PREDESTINATION: Journal of Society and Culture Vol 2, No 1 (2021): Agustus
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/prd.v2i1.22897

Abstract

ABSTRAKAsimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Rumah Bagi Narapidana ditengah Pandemi Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Garut. Adapun permasalahan yang diangkat. 1) Bagaimana pelaksanaan pemberian asimilasi rumah bagi narapidana ?. 2) Apa upaya yang dilakukukan dalam menangani kendala dalam pelaksanaan pemberian asimilasi rumah ? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Bagaimana pelaksanaan pemberian asimilasi rumah bagi narapidana telah sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 2) Apa upaya yang dilakukukan dalam menanganani kendala dalam pelaksanaan pemberian asimilasi rumah ? Melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan dan Kepolisian, dan Kelurahan tempat tinggal masing-masing narapidana dan anak yang bebas asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 melalui pemberitahuan secara tertulis