ABSTRAKPembebasan Bersyarat merupakan salah satu tujuan dalam sistem pembinaan narapidana yang dilaksanakan berdasarkan sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, dilaksanakan sesuai dengan asas-asas dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia.Pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pelaku tindak pidana penipuan dalam perspektif hak-hak narapidana serta ratio legis terhadap pembatasan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana penipuan. Dalam tulisan ini penulis memfokuskan pembebasan bersyarat terhadap narapidana pelaku tindak pidana penipuan dalam perspektif hak-hak narapidana bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak asasi manusia yang kemudian hak asasi tersebut dituangkan dalam produk hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dimana dinyatakan bahwa salah satu Hak bagi narapidana penipuan adalah memperoleh pembebasan bersyarat.