ABSTRAKAsimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Rumah Bagi Narapidana ditengah Pandemi Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Garut. Adapun permasalahan yang diangkat. 1) Bagaimana pelaksanaan pemberian asimilasi rumah bagi narapidana ?. 2) Apa upaya yang dilakukukan dalam menangani kendala dalam pelaksanaan pemberian asimilasi rumah ? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Bagaimana pelaksanaan pemberian asimilasi rumah bagi narapidana telah sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 2) Apa upaya yang dilakukukan dalam menanganani kendala dalam pelaksanaan pemberian asimilasi rumah ? Melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan dan Kepolisian, dan Kelurahan tempat tinggal masing-masing narapidana dan anak yang bebas asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 melalui pemberitahuan secara tertulis
Copyrights © 2021