Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan serta penerapan klausul non-compete dalam perjanjian kerja dalam perspektif hukum perburuhan di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan rahasia dagang. Klausul non-compete tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai keabsahannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul non-compete pada prinsipnya sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, ketertiban umum, serta prinsip perlindungan pekerja. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberikan legitimasi terhadap pembatasan tertentu terhadap pekerja guna melindungi informasi yang bersifat rahasia dan bernilai ekonomi. Melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023, ditemukan bahwa Mahkamah Agung sebagai judex juris mengakui keberlakuan klausul non-compete dalam sistem hukum Indonesia sepanjang memiliki kepentingan yang sah, dirumuskan secara jelas, dan diterapkan secara proporsional. Dengan demikian, klausul non-compete merupakan klausul yang sah secara bersyarat (conditionally valid), yang keberlakuannya bergantung pada keseimbangan antara perlindungan rahasia dagang dan hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan.