Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaruh Hukum Bisnis sebagai Fasilitator dalam Peningkatan Kompetisi Pasar: Peran KPPU dalam Mendorong Persaingan Usaha Armando Benyamin Hasibuan
Journal of Education Transportation and Business Vol 1, No 2 (2024): Desember 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetbus.v1i2.4394

Abstract

Hukum bisnis adalah dasar penting yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menjaga persaingan yang sehat dan kompetitif. Dalam pasar saat ini yang semakin kompetitif, regulasi yang tepat sangatlah penting untuk diambil untuk menjaga keseimbangan pasar, efisiensi, inovasi, dan juga perlindungan konsumen.Artikel ini membahas peran Hukum Bisnis sebagai Fasilitator dalam menigkatkan kompetisi pasar, dengan berfokus pada peran (KPPU) Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dalam meningkatkan kompetisi pasar. KPPU sendiri memiliki wewenang utnuk mengatur dan memastikan agar pelaku usaha tidak terlibat dalam praktik-praktik anti-persaingan, seperti kartel, monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan. Dalam artikel ini akan menganalisa kebijakan dan keputusan KPPU yang mempengaruhi berjalannya persaingan usaha. Hasil dari penelitian ini dapat menunjukan peranannya KPPU dan regulasi hukum dapat menciptakan lingkungan pasar yang dinamis, meningkatkan daya saing antar perusahaan, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten dan dukungan dari pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi, dapat membatu untuk mendukung pertumbuhan usaha di Indonesia dengan memastikan bahwa persaingan usaha di Indonesia berjalan secara adil dan efisien.
Klausul Non-Compete dalam Perjanjian Kerja: Analisis Hukum Perburuhan terhadap Perlindungan Rahasia Dagang Armando Benyamin Hasibuan; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8258

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan serta penerapan klausul non-compete dalam perjanjian kerja dalam perspektif hukum perburuhan di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan rahasia dagang. Klausul non-compete tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai keabsahannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul non-compete pada prinsipnya sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, ketertiban umum, serta prinsip perlindungan pekerja. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberikan legitimasi terhadap pembatasan tertentu terhadap pekerja guna melindungi informasi yang bersifat rahasia dan bernilai ekonomi. Melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023, ditemukan bahwa Mahkamah Agung sebagai judex juris mengakui keberlakuan klausul non-compete dalam sistem hukum Indonesia sepanjang memiliki kepentingan yang sah, dirumuskan secara jelas, dan diterapkan secara proporsional. Dengan demikian, klausul non-compete merupakan klausul yang sah secara bersyarat (conditionally valid), yang keberlakuannya bergantung pada keseimbangan antara perlindungan rahasia dagang dan hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan.