Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERANAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DALAM MENGHAPUSKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KOTA BUKITTINGGI Rafikah Rafikah
Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies Vol 1, No 2 (2015): December 2015
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1182.097 KB) | DOI: 10.30983/islam_realitas.v1i2.48

Abstract

Violence in the house-hold (domestic violence) becomes an important issue in recent decades. According to the World Health Organization (WHO) between 40 to 70 percent of women in the world die for the violence in the household. In Indonesia, over the years the number of victims of domestic violence is increasing, so that led to the nativity of Law No. 23, 2004. By the law, there will be the power of law to govern the domestic violence cases in Indonesia, as well as an effort to overcome the problem of domestic violence in Indonesia. In order to provide the services for victims of violence at the Women and Child Protection, the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection (State Ministry of PP & PA) formed the Integrated Service Center for Women's Empowerment and Child (P2TP2A), special for Bukittinggi. Women's Empowerment and Child Protection (P2TP2A) Bukittinggi is an integrated activity center that provides services for women and children victims of violence in Bukittinggi which includes information services, psychological and legal consultation, assistance and advocacy as well as medical services. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi isu penting dalam beberapa dekade terakhir ini. Menurut laporan World Health Organization (WHO) antara 40 hingga 70 persen perempuan di dunia meninggal akibat kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Di Indonesia, dari tahun ke tahun jumlah korban KDRT selalu meningkat, sehingga mendorong lahirnya Undang-Undang No. 23 tahun 2004. Dengan Undang-undang tersebut, ada kekuatan hukum yang mengatur masalah kasus KDRT di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan KDRT di Indonesia.  Secara spesifik, untuk memberikan pelayanan bagi korban kekerasan pada Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP &PA) membentuk Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). khusus Kota Bukittinggi. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) kota Bukittinggi adalah pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Bukittinggi yang meliputi pelayanan informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan dan advokasi serta pelayanan medis
PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA GAME ONLINE DI SMKN 4 TANJUNG JABUNG TIMUR Robi’atul Adawiyah; Devrian Ali Putra; Rafikah Rafikah; Nuraida Fitri Habi; Via Candrita; Nursita Nursita
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Volume 4 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i2.13563

Abstract

Kecanduan game online saat ini menjadi permasalahan yang dominan dihadapi remaja Indonesia saat ini. Tingkat kecanduan terhadap game online di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi untuk kawasan Asia Tenggara. Keberadaan game online yang awalnya menjadi hiburan yang murah meriah, semakin hari malah menjadi suatu penyakit jiwa yang meresahkan banyak orang tua. Belum lagi, ternyata banyak game online menjadi kedok bagi perjudian online yang tentunya sesuatu yang illegal untuk dilakukan. Banyak masyarakat khususnya para remaja tidak menyadari bahaya kecanduan game online. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum terkait kecanduan game online dan hukum yang terkait dengannya. Berlokasi di SMKN 4 Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, kegiatan ini secara umum terlaksana dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi interaktif. Melalui kegiatan penyuluhan ini kesadaran masyarakat secara umum tentang bahaya laten kecanduan game online dapat terus meningkat dan tentunya penerapan metode yang lebih tepat untuk mengatasi permasalahan ini khususnya dikalangan para remaja yang sudah terlanjur kecanduan.
PENYULUHAN HUKUM DAN PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI KELURAHAN SUNGAI PUTRI KOTA JAMBI Ardian Kurniawan; Rafikah Rafikah; Robi'atul Adawiyah; Anggi Purnama Harahap; Devrian Ali Putra; Habibi Habibi
RAMBIDEUN : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2023): Rambideun: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Al Muslim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51179/pkm.v6i1.1564

Abstract

Garbage is one of the many environmental problems that exist today. The community and government in Jambi City face the same problem with the amount of waste volume increasing from time to time. Issuance of Perda Jambi City No. 5 of 2020 concerning Waste Management, it is hoped that public awareness of environmental cleanliness will improve. However, many people still don't know about this regional regulation, as well as the lack of socialization about how to manage waste properly. This activity was carried out as a form of community service in the form of socialization on how to manage waste and legal counseling related to regional regulations regarding waste management in Jambi City. Located in Sungai Putri Village, Danau Sipin District, Jambi City, this activity was generally carried out using interactive lecture and discussion methods. So, it is hoped that through this extension activity the paradigm and responsibility of the community for environmental cleanliness can be changed for the better, especially in waste management with an environmental perspective. In addition, by using the understanding approach through Islamic law, activity can be more targeted because the majority of residents who attend counseling are Muslims. Residents' concern for the cleanliness of their environment is in line with Islamic religious orders which are the essence of the material presented
The inheritance system and resolution of inheritance disputes in Jambi Malay customs: A case study in Merangin Regency Rafikah Rafikah; Devrian Ali Putra; Suci Nora Julina Putri; Rafik Darmansyah
Satwika : Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial Vol. 9 No. 1 (2025): April
Publisher : Universitas Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/satwika.v9i1.39963

Abstract

The inheritance system in Merangin Regency, Jambi, is the result of acculturation between customary law and Islamic principles, rooted in the philosophy of Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah (Custom Based on Sharia, Sharia Based on the Qur'an). In practice, inheritance distribution is carried out through three main approaches: family consensus, customary deliberations involving religious and traditional leaders, and compliance with Islamic legal provisions. Dispute resolution in inheritance matters generally prioritizes deliberation over formal legal procedures, reflecting local wisdom in preserving social harmony. This study adopts a case study method with a qualitative approach. Data were collected through in-depth interviews, direct observation, and document analysis related to inheritance practices and dispute resolution in the study area. This method was chosen to gain an in-depth understanding of the social dynamics, cultural values, and legal practices prevailing within the Jambi Malay indigenous community. The findings reveal that the inheritance system in the Jambi Malay society emphasizes deliberation and mutual agreement over litigation. Customary institutions play a central role as mediators in resolving disputes. While Islamic inheritance principles are acknowledged, their implementation is often adapted to local social and cultural contexts. Inheritance distribution is not carried out immediately after death, but follows several customary stages such as debt settlement and family meetings to reach a consensus. This study recommends the importance of a harmonious integration between customary law and Islamic law to establish a more just, contextual, and widely accepted inheritance system for all elements of society.   Sistem kewarisan Kabupaten Merangin Jambi merupakan hasil akulturasi antara hukum adat dan prinsip-prinsip Islam yang berpijak pada filosofi "Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah". Dalam praktiknya, pembagian warisan dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu secara kekeluargaan, melalui musyawarah adat yang melibatkan tokoh agama dan adat, serta berdasarkan ketentuan hukum Islam. Penyelesaian sengketa waris umumnya lebih mengedepankan jalur musyawarah dibandingkan jalur hukum formal, mencerminkan kearifan lokal dalam menjaga keharmonisan sosial. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumen terhadap praktik pewarisan dan penyelesaian sengketa di wilayah studi. Metode ini dipilih untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai dinamika sosial, nilai-nilai budaya, dan praktik hukum yang hidup di tengah masyarakat adat Melayu Jambi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem kewarisan dalam masyarakat Melayu Jambi lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat daripada penyelesaian melalui jalur hukum. Lembaga adat berperan penting sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa. Meskipun prinsip hukum waris Islam diakui, pelaksanaannya sering kali disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya lokal. Pembagian warisan tidak dilakukan segera setelah kematian, melainkan mengikuti sejumlah tahapan adat seperti pelunasan utang, dan pertemuan keluarga untuk mencapai kesepakatan. Studi ini merekomendasikan pentingnya integrasi yang harmonis antara hukum adat dan hukum Islam guna menciptakan sistem kewarisan yang lebih adil, kontekstual, dan dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.