Akhsal Rico Faldy
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN OLEH MAJELIS ADAT ACEH Yanna Galuh Setyowati; Tarissa Aprilya; Akhsal Rico Faldy
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (1): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v1i1.164

Abstract

Tertanam 3 (tiga) metode hukum mengenai pembagian harta warisan (pewarisan) yang ada di Indonesia, yakni manifestasi dari aturan pewarisan sesuai syariat Islam, praktik hukum pewarisan adat dan praktik hukum pewarisan perdata, yang mana pada praktiknya peraturan waris warga daerah Aceh yang menerapkan metode kekeluargaan parental, maksudnya praktik pewarisan dimana anak baik itu pria ataupun wanita memiliki kedudukan sama untuk menjadi ahli waris. Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kekhususan daerah Aceh, menerangkan jika daerah Aceh mempunyai keistimewaan pada bidang adat, agama dan pendidikan. Hal tersebut terbukti dengan diciptakannya wadah bagi masyarakat untuk merevitalisasi tradisi adat yang ada pada masyarakat, diantaranya adalah pengalihan kekuasaan pemerintahan untuk menyelesaikan sengketa waris yang diputuskan oleh Majelis Adat Aceh (MAA). Tugas Majelis Adat Aceh (MAA) sendiri dalam penyelesaian sengketa mengenai kewarisan di Provinsi Aceh adalah sebagai suatu lembaga adat yang menjadi Mediator atau orang ketiga yang bertugas menjadi wadah masyarakat Aceh untuk melakukan mediasi, negosiasi, maupun arbitrasi untuk menyelesaikan pembagian harta warisan.