Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 1 No. 1 (1): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

ANALISIS TERHADAP PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN OLEH MAJELIS ADAT ACEH

Yanna Galuh Setyowati (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)
Tarissa Aprilya (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)
Akhsal Rico Faldy (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2022

Abstract

Tertanam 3 (tiga) metode hukum mengenai pembagian harta warisan (pewarisan) yang ada di Indonesia, yakni manifestasi dari aturan pewarisan sesuai syariat Islam, praktik hukum pewarisan adat dan praktik hukum pewarisan perdata, yang mana pada praktiknya peraturan waris warga daerah Aceh yang menerapkan metode kekeluargaan parental, maksudnya praktik pewarisan dimana anak baik itu pria ataupun wanita memiliki kedudukan sama untuk menjadi ahli waris. Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kekhususan daerah Aceh, menerangkan jika daerah Aceh mempunyai keistimewaan pada bidang adat, agama dan pendidikan. Hal tersebut terbukti dengan diciptakannya wadah bagi masyarakat untuk merevitalisasi tradisi adat yang ada pada masyarakat, diantaranya adalah pengalihan kekuasaan pemerintahan untuk menyelesaikan sengketa waris yang diputuskan oleh Majelis Adat Aceh (MAA). Tugas Majelis Adat Aceh (MAA) sendiri dalam penyelesaian sengketa mengenai kewarisan di Provinsi Aceh adalah sebagai suatu lembaga adat yang menjadi Mediator atau orang ketiga yang bertugas menjadi wadah masyarakat Aceh untuk melakukan mediasi, negosiasi, maupun arbitrasi untuk menyelesaikan pembagian harta warisan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...