Andriyansyah
Universitas Nusa Putra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembaruan Hukum Mengenai Pelibatan Mahkamah Konstitusi Dalam Amandemen UUD 1945 Andriyansyah; Teddy Lesmana
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2022): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i1.206

Abstract

Perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR membuktikan, bahwa ada benturan kepentingan sehingga menjadikan perubahan konstitusi yang ‘tambal sulam’ dan tidak berorientasi kepentingan jangka panjang, serta jauh dari kata memuaskan karena ‘elitis’ dan kurang partisipatif, maka perubahan konstitusi seharusnya tidak dilakukan oleh satu lembaga saja yang dalam hal ini adalah MPR. Oleh karna itu, penting kirannya melibatkan Mahkamah Konstitusi agar tercipta hasil perubahan UUD NRI 1945 yang partisipatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa urgensi pelibatan mahkamah konstitusi dalam perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bagaimana upaya pembaruan hukum agar dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melibatkan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa urgensi pelibatan MK dalam perubahan Undang Undang Dasar didasarkan pada beberapa hal, antara lain: Pertama, terdapat banyak kelemahan dalam amandemen pertama sampai dengan amandemen ke-empat; Kedua, Eksistensi MPR sebagai lembaga politik; ketiga, Pelaksanaan prinsip Checks and Balance System; Keempat, Perwujudan MK sebagai The Guardian of Constitution. Bahwa Prospektif pelibatan MK dalam perubahan UUD NRI 1945 adalah dengan menekankan pada political good will dari MPR untuk menyusun mekanisme perubahan UUD NRI 1945 dengan melibatkan MK sebagai lembaga negara yang memberikan Sertfikasi Konstitusi dari hasil kajian perubahan yang dilakukan oleh Komisi konstitusi sebelum mendapatkan persetujuan dari MPR untuk ditetapkan sebagai hasil perubahan UUD 1945 yang baru. hasil dari mekanisme perubahan konstitusi dengan melibatkan MK ini ditujukan untuk menghasilkan perubahan konstitusi yang bersifat the people of the constitution.