M. Zaul Haq
Universitas Negeri Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PARTISIPASI YAYASAN LINGKAR PERDAMAIAN DALAM DERADIKALISASI M. Zaul Haq; Agus Satmoko Adi
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i2.229

Abstract

Yayasan Lingkar Perdamaian bergerak pada penanggulangan terorisme. Tujuan dari yayasan ini adalah untuk menjauhkan dari Tindakan-tindakan yang merusak, termasuk aksi pengeboman atau terorisme. Yayasan tersebut marangkul dan mengajak para mantan narapidana terorisme (Napiter) untuk meninggalkan faham Radikalisme dan memulai hidup baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui partisipasi Yayasan Lingkar Perdamaian sebagai salah satu agen Deradikalisasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan Teori Strukturasi Anthony Giddens, teori strukturasi dipilih untuk mengkaji temuan data dalam penelitian lapangan. Tujuan utamanya adalah untuk menjelaskan bagaimana hubungan dialektis antara agen dan struktur saling mempengaruhi satu sama lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dengan ketua, sekretaris dan bendahara yang merupakan pengurus inti dari Yayasan tersebut. Teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan hasil. Hasil dari penelitian menunjukan terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan untuk partisipasi dalam Deradikalisasi antara lain: pendampingan, pemberdayaan, dan kampanye perdamaian. Dalam program Deradikalisasi Yayasan Lingkar Perdamaian bekerjasama dengan BNPT selaku Lembaga negara non pemerintah yang bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan pencegahan dan pemberantasan terorisme di Indonesia.