Dengan diikutinya perkembangan dari teknologi dan informasi yang terjadi di Indonesia maka diperlukannya hal baru untuk memberikan pengaruh positif yang bisa membantu segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat serta telah mendorong suatu perubahan terhadap pembaruan didalam sistem peradilan. Sesungguhnya diterapkannya teknologi informasi bisa menjadi salah satu cara untuk mewujudkan asas sederhana, cepat, serta biaya ringan untuk mengarah pada peradilan yang modern.Oleh karena itu Mahkamah Agung telah menerbitkan suatu aturan yang mengatur mengenai Administrasi Perkara Pengadilan secara Elektronik pada PERMA No. 1 Tahun 2019, dimana didalam aturan tersebut mendelegasikan kepada pemerintah untuk memberi dukungan kepada pengembangan teknologi informasi untuk menyusuri prasarana hukum maka dibentuklah suatu bentuk sistem peradilan yang dilakukan secara daring (E-Court). Dalam penerapannya maka suatu pesidangan bisa dilaksanakan secara daring yang memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan kepada pihak-pihak yang bersengketa dimana dalam mengajukan suatu gugatan atau permohonan ke pengadilan tidak perlu datang langsung begitu pula ketika sidang berlangsung tidak perlu menghadiri langsung sidang di ruang persidangan.Artikel ini ditulis ditujukan untuk pemahaman terhadap masyarakat mengenai bagaimana penerapan E-Court dalam mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan yang ada di PN Kota Bogor dalam perkara perdata dan juga memaparkan bagaimana bisa E-Court dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengajukan gugatan dan permohonan ke pengadilan. Sumber informasi yang digunakan penelitian ini yaitu kepustakawan.