Marsinta S.T. Simanjuntak
Universitas Pelita Harapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kriminalisasi Badan Publik dalam Hukum Pidana Administratif di Indonesia Arman Arman; Marsinta S.T. Simanjuntak; Ricky Siregar
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1391

Abstract

Badan publik merupakan salah satu komponen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam hal memberikan dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan produk publik. Praktisnya semua kawasan terbuka dikendalikan oleh badan-badan terbuka bersama dengan badan usaha milik swasta atau kemitraan. Pelaksanaan kewajiban dan unsur badan publik diatur dalam pedoman peraturan perundang-undangan. Dengan asumsi pelanggaran resmi terjadi, persetujuan manajerial akan dipaksakan, namun beberapa peraturan perundang-undangan dan pidana telah mengecam badan publik dalam pengaturan curang mereka. Administrator menugaskan badan-badan publik sebagai sasaran demonstrasi kriminal. Batasan diharapkan dapat mengecam badan publik dengan memikirkan kepentingan terbuka, blunder dan gagasan berbuat salah dengan menjadikan peraturan pidana sebagai kemunduran definitif (ultimum remedium) untuk menghindari kriminalisasi yang tidak perlu. terjadi. Pemeriksaan ini menggunakan teknik penelitian yuridis normatif. Penyelidikan dilakukan secara subyektif dengan keterangan ilmiah yang ekspresif dengan menggunakan metodologi hukum dan masuk akal. Batasan-batasan ini dapat dijadikan aturan bagi para penyelenggara untuk mengecam badan publik, termasuk memperluas kemampuan mengesankan badan publik. Kriminalisasi terhadap badan publik seharusnya dilakukan secara relatif, dengan fokus pada tujuan perkara yang otoritatif.