Penelitian ini membahas kewenangan pemerintah untuk menghukum eksekutif industri farmasi atas kejahatan, bahkan tanpa pengetahuan atau keterlibatan langsung. Hal ini berdasarkan ketentuan hukum pidana yang ketat dalam Undang-Undang Makanan, Obat-obatan, dan Kosmetik (FDCA). Meskipun demikian, ada kekhawatiran bahwa pemerintah mungkin menerapkan tanggung jawab perwakilan dengan lebih luas tanpa mempertimbangkan faktor-faktor seperti keterlibatan pribadi atau upaya untuk memperbaiki situasi. Hal ini menjadi lebih kompleks ketika terjadi situasi tak terduga yang mengakibatkan kerugian besar, di mana menetapkan tanggung jawab pidana kepada sejumlah individu mungkin tidak sepenuhnya tepat atau adil. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan perkembangan hukum FDCA berdasarkan yurisprudensi menjadikan individu yang bertanggung jawab atas kepatuhan FDCA di perusahaan dapat dihukum secara pribadi jika mereka memiliki otoritas atau kontrol yang cukup untuk mencegah pelanggaran FDCA. Bahwa fair trial atau peradilan yang adil adalah prinsip yang penting dalam memastikan keadilan dalam sistem hukum dan masyarakat. Tanpa penerapan prinsip ini, orang yang tak bersalah dapat masuk ke dalam sistem peradilan dan bahkan dipenjara. Prinsip-prinsip keadilan yang dinyatakan oleh Rawls dapat menjadi landasan moral untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran FDCA.