Hendra Sirait
Universitas Pelita Harapan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEJAHATAN TIDAK MELAKUKAN APAPUN: STUDI STRICT LIABILITY PEJABAT PERUSAHAAN DI BAWAH FDCA AMERIKA SERIKAT Muhammad Haris Rahmansyah; Hendra Sirait
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1433

Abstract

Penelitian ini membahas kewenangan pemerintah untuk menghukum eksekutif industri farmasi atas kejahatan, bahkan tanpa pengetahuan atau keterlibatan langsung. Hal ini berdasarkan ketentuan hukum pidana yang ketat dalam Undang-Undang Makanan, Obat-obatan, dan Kosmetik (FDCA). Meskipun demikian, ada kekhawatiran bahwa pemerintah mungkin menerapkan tanggung jawab perwakilan dengan lebih luas tanpa mempertimbangkan faktor-faktor seperti keterlibatan pribadi atau upaya untuk memperbaiki situasi. Hal ini menjadi lebih kompleks ketika terjadi situasi tak terduga yang mengakibatkan kerugian besar, di mana menetapkan tanggung jawab pidana kepada sejumlah individu mungkin tidak sepenuhnya tepat atau adil. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan perkembangan hukum FDCA berdasarkan yurisprudensi menjadikan individu yang bertanggung jawab atas kepatuhan FDCA di perusahaan dapat dihukum secara pribadi jika mereka memiliki otoritas atau kontrol yang cukup untuk mencegah pelanggaran FDCA. Bahwa fair trial atau peradilan yang adil adalah prinsip yang penting dalam memastikan keadilan dalam sistem hukum dan masyarakat. Tanpa penerapan prinsip ini, orang yang tak bersalah dapat masuk ke dalam sistem peradilan dan bahkan dipenjara. Prinsip-prinsip keadilan yang dinyatakan oleh Rawls dapat menjadi landasan moral untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran FDCA.
PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI DI PASAR MODAL KAITANNYA DENGAN PRINSIP KERAHASIAAN DALAM HUKUM ACARA ARBITRASE Desy Indriani Grace Sinaga; Hendra Sirait; Mira Sylvania Setianingrum
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1502

Abstract

Prinsip keterbukaan informasi (full disclosure principle) di pasar modal dilakukan oleh emiten ketika akan melantai di pasar modal melalui prospektus dengan menyajikan berbagai informasi atas segala aspek terkait usahanya, organisasi maupun sengketa hukum yang dihadapinya untuk menjelaskan informasi kepada masyarakat sebagai calon investor untuk memutuskan apakah berinvestasi atau tidak pada perusahaan yang mencari modal tambahan di pasar modal, keterbukaan informasi disampaikan melalui surat kabar harian berperadaran nasional, website perusahaan maupun bursa efek Indonesia yang bertujuan untuk menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap atas profile dan potensi bisnis perusahaan termasuk resiko dan sengketa hukum yang ada. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan membutuhkan waktu yang relatif lama dan terbuka untuk umum dibanding melalui arbitrase, maka penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase menjadi pilihan bagi para pelaku bisnis karena relatif lebih singkat dan kerahasiaan para pihak yang bersengketa dijamin berdasarkan hukum berbeda dengan penyelesaian perkara melalui pengadilan yang terbuka untuk umum, arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa bisnis terbatas dalam menyelesaikan sengketa yang tunduk pada sengketa dagang dan perdamaian yang semakin hari semakin diminati para pelaku usaha karena mengutamakan perdamaian dan menjaga kerahasiaan para pihak dalam proses pemeriksaan sengketa baik dari awal pemeriksaan hingga putusan, sehingga seluruh informasi terkait materi sengketa dan pihak yang bersengketa tidak menjadi bagian konsumsi publik sehingga segala informasi bisnis dari para pelaku usaha yang bersifat rahasia tidak akan dibuka dan diumumkan kepada publik sesuai prinsip kerahasiaan yang dianut didalam undang-undang Arbitrase No. 30 Tahun 1999.