Prinsip keterbukaan informasi (full disclosure principle) di pasar modal dilakukan oleh emiten ketika akan melantai di pasar modal melalui prospektus dengan menyajikan berbagai informasi atas segala aspek terkait usahanya, organisasi maupun sengketa hukum yang dihadapinya untuk menjelaskan informasi kepada masyarakat sebagai calon investor untuk memutuskan apakah berinvestasi atau tidak pada perusahaan yang mencari modal tambahan di pasar modal, keterbukaan informasi disampaikan melalui surat kabar harian berperadaran nasional, website perusahaan maupun bursa efek Indonesia yang bertujuan untuk menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap atas profile dan potensi bisnis perusahaan termasuk resiko dan sengketa hukum yang ada. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan membutuhkan waktu yang relatif lama dan terbuka untuk umum dibanding melalui arbitrase, maka penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase menjadi pilihan bagi para pelaku bisnis karena relatif lebih singkat dan kerahasiaan para pihak yang bersengketa dijamin berdasarkan hukum berbeda dengan penyelesaian perkara melalui pengadilan yang terbuka untuk umum, arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa bisnis terbatas dalam menyelesaikan sengketa yang tunduk pada sengketa dagang dan perdamaian yang semakin hari semakin diminati para pelaku usaha karena mengutamakan perdamaian dan menjaga kerahasiaan para pihak dalam proses pemeriksaan sengketa baik dari awal pemeriksaan hingga putusan, sehingga seluruh informasi terkait materi sengketa dan pihak yang bersengketa tidak menjadi bagian konsumsi publik sehingga segala informasi bisnis dari para pelaku usaha yang bersifat rahasia tidak akan dibuka dan diumumkan kepada publik sesuai prinsip kerahasiaan yang dianut didalam undang-undang Arbitrase No. 30 Tahun 1999.
Copyrights © 2023