Peran jaksa dalam menetapkan subjek hukum dan upaya pertanggungjawaban dalam kasus tindak pidana lingkungan di Indonesia memegang peranan yang sangat penting. Dalam menjalankan fungsinya, jaksa harus memahami dengan cermat golongan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, yang dilandasi oleh bukti-bukti kuat yang telah ditemukan dan dikumpulkan selama proses penyidikan. Penentuan subjek hukum dalam perkara pidana lingkungan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, sebab tanggung jawab pidana harus dibebankan pada pihak yang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Jaksa berkewajiban menyusun rumusan dakwaan yang akurat dan mempertanggungjawabkan tindakan seorang tersangka ataupun suatu kelompok yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, jaksa harus terlebih dahulu memperhatikan, menilai, dan mengamati fakta-fakta hukum yang ada, serta mengkaji unsur-unsur tindak pidana yang terjadi. Kehati-hatian dalam proses ini sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penjatuhan pasal maupun hukuman. Dengan pendekatan tersebut, jaksa diharapkan tidak gegabah dalam menentukan subjek hukum, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan proporsional. Kejaksaan juga telah menetapkan langkah-langkah strategis dalam menangani kasus tindak pidana lingkungan, salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme jaksa dalam menilai bukti dan menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab. Langkah ini bertujuan untuk mencegah semakin maraknya kejahatan terhadap lingkungan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang tidak bertanggung jawab. Menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana lingkungan tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum, tetapi juga diharapkan mampu memberikan efek jera. Dengan adanya efek jera tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan akan semakin meningkat, serta memberikan kontribusi terhadap perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Indonesia.