Lingkungan hidup merupakan anugerah dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib dijaga dan dikelola secara berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan, Indonesia telah mengatur perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup melalui berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus illegal logging, dampak interpretasi hukum terhadap pekerja pelaksana, serta efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang didasarkan pada studi kepustakaan dan analisis terhadap Putusan Nomor: 40/Pid.Sus/2019/PN.PKY. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja dalam korporasi yang melakukan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun harus disesuaikan dengan peran dan tanggung jawabnya dalam struktur organisasi. Ketentuan Pasal 116 UUPPLH dan Pasal 1 angka 21 UU Nomor 18 Tahun 2013 menunjukkan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada pelaku langsung, tetapi juga dapat dikenakan pada badan usaha serta pihak yang memberi perintah. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat bersifat individual maupun korporatif.