This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Sehasen
Aufa Shofi Alfiana
Universitas Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kesesuaian Ratio Decidendi Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Penyelesaian Monopoli Jasa Transportasi Pengiriman Benih Bening Lobster (Studi Putusan KPPU NO.04/KPPU-I/2021) Aufa Shofi Alfiana; Ikarini Dani Widayanti; Galuh Puspaningrum
JURNAL HUKUM SEHASEN Vol 10 No 2 (2024): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Dehasen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37676/jhs.v10i2.6135

Abstract

Perubahan aturan mengenai pengelolaan benih bening lobster di Indonesia sangatlah berpengaruh terhadap bisnis benih bening lobster. Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan peraturan yang diciptakannya secara tidak langsung menunjuk PT. Aero Citra Kargo sebagai satu-satunya pelaku usaha yang dapat melakukan kegiatan transportasi benih bening lobster dalam sektor bisnis benih bening lobster. Sehubungan dengan permasalahan yang telah dikemukakan maka isu utama dalam penelitian ini adalah dampak dari peraturan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli sebagaimana dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU-I/2021 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT. AeroCitra Kargo dalam layanan pengurusan transportasi benih bening lobster. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa PT. AeroCitra Kargo terlibat dalam praktik monopoli dengan menyalahgunakan posisi dominannya untuk menghalangi pesaing masuk ke pasar dan mengeksploitasi konsumen, yaitu para eksportir, dengan menetapkan tarif layanan yang tinggi. Oleh karena itu, Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU-I/2021 berdasarkan penelitian yang dilakukan dianggap tepat karena dapat membuktikan bahwa PT Aero Citra Kargo telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.