Sigid Kirana Lintang Bhima
Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Universitas Diponegoro

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENGARUH INHALASI CAIRAN ROKOK ELEKTRIK TERHADAP KADAR MALONDIALDEHID SERUM TIKUS Findya Mutiara Bangsa; Dwi Retnoningrum; Sigid Kirana Lintang Bhima
DIPONEGORO MEDICAL JOURNAL (JURNAL KEDOKTERAN DIPONEGORO) Vol 8, No 3 (2019): JURNAL KEDOKTERAN DIPONEGORO
Publisher : Faculty of Medicine, Diponegoro University, Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.277 KB) | DOI: 10.14710/dmj.v8i3.24425

Abstract

Latar Belakang  :  Malondialdehid merupakan biomarker radikal bebas dan stress oksidatif dalam tubuh.  Terbatasnya informasi mengindikasikan perlunya dilakukan penelitian mengenai pengaruh inhalasi cairan rokok elektrik terhadap kadar malondialdehid serum.Tujuan: Mengetahui pengaruh inhalasi cairan rokok elektrik terhadap kadar MDA serum tikus. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian eksperimental dengan rancangan penelitian post test only controlled group design. Sampel penelitian adalah 18 ekor tikus Wistar (rattus novergicus) jantan, Berat badan rata-rata 130 – 230 gr, umur 2-3 bulan, yang diperoleh dari Laboratorium Biologi FMIPA Unnes yang dibagi menjadi tiga kelompok secara acak yaitu satu kelompok kontrol negatif dan dua kelompok eksperimental. Tiap kelompok terdiri dari 6 ekor tikus Wistar. Kelompok kontrol negatif mendapat pakan standar dan kelompok percobaan mendapat pakan standar dan pemberian inhalasi cairan rokok elektrik dengan dosis 3ml per hari dengan ketentuan pemberian 2 kali sehari (2x 1.5ml). Hasil : Terjadi peningkatan kadar malondialdehid serum pada kedua kelompok penelitian dimana konsentrasi kadar malondialdehid serum tikus lebih tinggi pada kelompok perlakuan P1 (1,84 ±  0,13 µmol/L) dibandingkan kelompok P2 (1,64  ± 0,02 µmol/L) dan kelompok kontrol P0 (1,48 ± 0,06 µmol/L).  Hasil uji statistik didapatkan peningkatan signifikan pada kelompok perlakuan dan kontrol. Kesimpulan : Pemberian inhalasi cairan rokok elektrik dapat meningkatkan kadar malondialdehid serum  pada tikus.Kata Kunci : Radikal bebas, stress oksidatif, peroksidasi lipid, malondialdehid, cairan rokok elektrik.
ASPEK MEDIS PADA KASUS KEJAHATAN SEKSUAL Sie Ariawan Samatha; Tuntas Dhanardhono; Sigid Kirana Lintang Bhima
DIPONEGORO MEDICAL JOURNAL (JURNAL KEDOKTERAN DIPONEGORO) Vol 7, No 2 (2018): JURNAL KEDOKTERAN DIPONEGORO
Publisher : Faculty of Medicine, Diponegoro University, Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (457.455 KB) | DOI: 10.14710/dmj.v7i2.20849

Abstract

Latar Belakang Kejahatan seksual adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang menimbulkan kepuasan seksual bagi dirinya dan mengganggu kehormatan orang lain. Bantuan dokter dalam kasus kejahatan seksual berupa pemeriksaan pada korban baik itu pemeriksaan fisik maupun pengumpulan sampel dari tubuh korban. Namun dalam kenyataan di lapangan sangat sulit bagi dokter untuk melakukan hal – hal tersebut.Tujuan Untuk mengetahui bagaimana aspek medis kasus kejahatan seksualMetode Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sampel adalah rekam medis kasus kejahatan seksual di dua rumah sakit di kota Semarang yaitu RSUP dokter Kariadi dan RSUD Dokter Adhyatma MPH. Data rekam medis yang diperoleh dicatat menggunakan draft yang mengacu pada standar WHO terhadap kasus kejahatan .Hasil Didapatkan 95 kasus kejahatan seksual dari tahun 2015 – 2016 yang dilaporkan pada RSUP dokter kariadi dan RSUD dokter Adhyatma, MPH. 90% dari total kasus menerima informed consent yang diberikan oleh dokter. 57 % kasus terdapat hasil anamnesis waktu dan tanggal kejadian, 41 % kasus terdapat hasil anamnesis umum, 68% kasus terdapat hasil anamnesis riwayat seksual dan riwayat menstruasi korban. 13 kasus mengandung pertanyaan apa yang dilakukan korban seusdah kejadian, 98% kasus terdapat kronologis kejadian, 94% kasus terdapat identitas pelaku, sebanyak 74 kasus terdapat lokasi kejadian, 14% kasus terdapat hasil riwayat obat – obat yang dikonsumsi korban, dan 88 % kasus terdapat deskripsi jenis kejadian seksual. Sebanyak 97% dari total kasus yang didapat terdapat hasil pemeriksaan fisik dan sebanyak 80% dari total kasus terdapat hasil pemeriksaan genitalia. Sebanyak 20% kasus terdapat dokumentasi pemeriksaan. Sebanyak 5% dari total kasus hasil pemeriksaan swab dan cairan sperma, sebanyak 1% dari total kasus yang dilakukan pemeriksaan darah dan urin. 17% dari total kasus terdapat hasil pemeriksaan kehamilan.Kesimpulan Aspek Medis Kejahatan seksual meliputi informed consent, anamnesis, pemeriksaan fisik yang terdiri dari pemeriksaan tanda vital, pemeriksaan Top to Toe, dan pemeriksaan genital, Pemeriksaan penunjang yang terdiri dari pengambilan swab dan pemeriksaan cairan sperma, pemeriksaan darah dan urin, dan pemeriksaan kehamilan. Dokter dalam Kasus kejahatan seksual juga berperan dalam pengumpulan barang bukti pada tubuh korban.
POLA ADUAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TERHADAP PELAYANAN KEDOKTERAN DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA Khansa Pinasti Anjarsari; Tuntas Dhanardhono; Anugrah Riansari; Sigid Kirana Lintang Bhima
Jurnal Kedokteran Diponegoro (Diponegoro Medical Journal) Vol 9, No 2 (2020): DIPONEGORO MEDICAL JOURNAL ( Jurnal Kedokteran Diponegoro )
Publisher : Faculty of Medicine, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.326 KB) | DOI: 10.14710/dmj.v9i2.27144

Abstract

Latar Belakang: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dikenal sebagai BPJS adalah perusahaan milik negara Indonesia yang secara khusus ditugaskan oleh pemerintah Indonesia untuk menjaga sistem jaminan sosial nasional untuk semua Warga Negara Indonesia. Pada era BPJS ini, FKTP sebagai fasilitas kesehatan pertama memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Meskipun demikian, FKTP sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan sering mendapat keluhan dari peserta BPJS. Tujuan: mengetahui pola aduan peserta JKN terhadap layanan kedokteran di fasilitas kesehatan tingkat pertama Kota Semarang. Metode: Penelitian deskriptif dengan rancangan retrospektif terhadap data aduan di BPJS Kesehatan Cabang Semarang, dua puskesmas Kota Semarang, dan dua Klinik Pratama Kota Semarang yang dipilih yang dilakukan dari bulan Juni 2019 sampai September 2019.  Teknik pengambilan sampel dengan total sampling (total 402 aduan). Hasil: Aduan yang ditujukan ke FKTP mengenai ketepatan waktu pelayanan (31%), sarana prasarana (28%), pelayanan administrasi (12%), keramahan petugas (3%), dan makanan rawat inap (3%). Aduan ditujukan pada dokter mengenai ketepatan waktu pelayanan (11%), pelayanan dokter (8%), dan keramahan dokter (4%). Wanita lebih banyak mengajukan aduan dibanding laki-laki, yaitu 61%. Usia terbanyak yang melapor adalah rentang usia 26-35 tahun (40%). Pelapor melaporkan aduan dengan cara tertulis (96 %) dan secara langsung atau lisan (4%) . Kesimpulan: Aduan di FKTP terbanyak adalah aduan terkait dengan waktu pelayanan yang lama, baik di pelayanan administrasinya maupun di pelayanan kedokteran.  Meningkatnya kunjungan pasien sejalan dengan peningkatan pelayanan yang diberikan oleh FKTP, namun tidak sebanding dengan jumlah petugas yang bekerja. Tersedianya media seperti kuisioner, formulir, kotak saran, dan aplikasi memudahkan pasien untuk mengajukan aduan di FKTP.Kata kunci: BPJS, aduan, FKTP
Tinjauan Yuridis Perundungan di Pendidikan Kedokteran Alif Muhammad Sudarmanto; Aldi Maheswara Wisnuwardhana; Ilma Mufidatul Aufa; Janice Nathania Adiwijaya; William Ricardo; Sigid Kirana Lintang Bhima; Kristianti Hartiana
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 13 No 2 (2024)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2024.v13.i02.p12.

Abstract

Bullying is an act against the medical code of ethics, but its presence is still found in medical education. Institutionalized behavior, stressful work environment, and lack of policies on bullying makes bullying prevention difficult, despite knowledge and understanding of the law in 92% of physicians. This study aims to judicially review the regulations related to bullying so that there is a reference for evaluating the existing protection mechanisms. Normative juridical approach was utilized with secondary data as the data source, such as regulations and research journals. This research found that there were several types of bullying, namely verbal, social, physical, cyber, and financial. Verbal bullying was the most common type of bullying, while physical bullying was the rarest type. When bullying was about to be linked to a criminal act or in a civil manner, there were several aspects that must be taken into account before linkage. Currently, the available laws and regulations, such as those in the Criminal Code, Civil Code, and the Electronic Information and Technology Law, were able to bind perpetrators of bullying in general. Specific regulations, such as the Act Number 17 Year 2023 regarding Health, had regulated bullying in the medical environment, including education. Regulations that more thoroughly accommodate the regulation bullying and up-to-date research regarding the strength of legal mechanisms related to bullying would still be urgently needed. Perundungan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kedokteran, tetapi kehadirannya masih ditemukan di pendidikan kedokteran. Perilaku yang tertanam dalam institusi, lingkungan kerja yang menekan, dan kurangnya kebijakan terkait perundungan membuat pencegahan perundungan sulit, terlepas dari pengetahuan dan pemahaman hukum sebesar 92% di kalangan dokter. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara yuridis peraturan terkait perundungan agar terdapat acuan untuk mengevaluasi mekanisme perlindungan yang telah ada saat ini. Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan jenis data berupa data sekunder, seperti peraturan dan jurnal penelitian. Terdapat beberapa jenis perundungan, yakni verbal, sosial, fisik, siber, dan finansial. Perundungan verbal merupakan perundungan yang paling sering ditemukan, sedangkan fisik merupakan jenis yang paling jarang ditemukan. Ketika perundungan hendak dikaitkan dengan tindak pidana maupun perdata, terdapat beberapa hal yang harus diteliti terkait dengan syarat masing-masing. Saat ini, peraturan perundang-undangan yang tersedia, seperti dalam KUHP, KUHPerdata, dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik, mampu mengikat pelaku perundungan secara umum. Peraturan yang bersifat khusus, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sudah mengatur perihal perundungan di lingkungan kedokteran, termasuk pendidikannya. Peraturan pelaksana yang lebih mengakomodir terkait penindakan perundungan dan penelitian mutakhir terkait kekuatan mekanisme hukum terkait perundungan masih sangat dibutuhkan.