Paradigma hukum progresif di Indonesia, saat ini masih dianggap hal yang tabu karena dari sekian lama, mahasiswa-mahasiswa hukum, para penegak hukum, hanya diberikan bekal pelajaran hukum di sekolah-sekolah hukum yang berbau positivistik belaka sehingga dengan adanya paradigma hukum progresif ini, kita semua para penegak hukum (terutama hakim) dituntut untuk merubah cara berpikirnya “yang lama” yang selama ini selalu penuh dengan aroma paradigma positivistik. Karena salah satu sumber yang menyebabkan tidak bekerjanya hukum sebagaimana mestinya. Sehingga saat ini sudah saatnya para penegak hukum yang betul-betul ingin melihat hukum beridiri di atas sendi-sendi kebenaran untuk berani memulai dengan paradigma hukum progresif. Berdasarkan uraian tersebut, Penulis merumuskan masalah sebagai berikut; 1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam implementasi prinsip hukum progresif sebagai paradigma pembaharuan sistem peradilan di Indonesia? Dan 2) Apa kendala pertimbangan hukum hakim dalam implementasi prinsip hukum progresif sebagai paradigma pembaharuan sistem peradilan di Indonesia?. Penelitian menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menelaah Undang-Undang Dasar, undang-undang, dan peraturan pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti.hasil penelitian ini ialah Penerapan Pemikiran Hukum Progresif oleh Hakim di Indonesia Pembentukan hukum yang dinamis, baik dalam arti horizontal maupun vertical tidak mungkin tanpa konstansi dan dinamik relatif dari asas-asas hukum materiil. Asas-asas hukum materiil yang bersifat konstitutif dan regulatif yang mendorong terus proses pembentukan hukum, sedangkan sebaliknya asas-asas ini akan mengembangkan arti yuridis dalam pembentukan hukum yang dinamis.