Artikel ini membahas nusyuz sebagai alasan perceraian dalam Sosiologi dan Antropologi Hukum Keluarga Islam, dengan fokus pada penerapannya di Pengadilan Agama Bandung. Nusyuz mengacu pada ketidaktaatan seorang istri kepada suaminya, yang dapat menyebabkan hilangnya dukungan finansial. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta perspektif sosiologis untuk memahami hukum keluarga. Artikel ini juga memeriksa bagaimana norma budaya mempengaruhi putusan pengadilan dan membandingkan penerapan nusyuz di berbagai madzhab fiqh dan negara Muslim, termasuk Indonesia. Analisis putusan Pengadilan Agama Bandung menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, kesejahteraan anak, dan keadilan sosial dalam pengambilan keputusan. Putusan mereka mempertimbangkan kesejahteraan keluarga dan kondisi sosial, sehingga diperlukan keseimbangan antara ketentuan hukum dan nilai-nilai sosial. Hakim didorong untuk mengadopsi pendekatan yang lebih komprehensif dan relevan dengan konteks masyarakat.