p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Sugiyanto Sugiyanto
Sekolah Tinggi Pembangunan Masayarakat Desa “APMD” Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dampak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Terhadap Kesejahteraan Guru Honorer Trihadi Susanto; Sugiyanto Sugiyanto
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 1: Desember 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i1.6617

Abstract

Berdasarkan Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan salah satu tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tugas guru, oleh karena itu dibutuhkan guru yang profesional, cerdas dan berahlak yang baik. Namun permasalahan yang terjadi adalah masalah kesejahteraan guru. Banyak guru honorer yang mendapatkan upah yang rendah sehinngga tidak mencukupi kehidupan sehari-hari. Peneitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Teknik pengumpulan data menggunakan buku, artikel, jurnal, website dan literatur lainya. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan yang paling mendasar dari guru honorer adalah masalah kesejahteraan, dan kejelasan status. Berdasarkan survey dari IDEAS, 74 persen gaji guru honorer di indonesia di bawah 2 juta dan 20, 3 persen guru honorer dengan gaji 500 ribu. Perubahan formasi rekrutmen guru PNS menjadi PPPK mengacu pada Permenpan-RB Nomor 27 tahun 2021 dan Permenpan-RB Nomor 28 tahun 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 memberi dampak positif yaitu rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan meritrokrasi sehingga membuka kesempatan bagi semua guru honorer untuk berkompetensi, Sementara dampak negatifnya adalah kompetensi tidak seimbang dimana guru honorer dengan usia yang cukup tua berkomptensi dengan guru honorer baru dengan kualifikasi pendidikan yang mumpuni.