Gempa dan Likuifaksi di Cianjur Tahun 2022 menyebabkan mayoritas bidang tanah tidak bisa di identifikasi batas-batas bidang tanahnya secara kadastral. Jumlah gempa yang tinggi disebabkan karena Indonesia berada di Cincin Api Pasifik (Pacific Ring of Fire), sehingga tidak luput dari ancaman gempa. Cianjur diguncang gempa sebesar 5,6 SR dengan kedalaman 10 km pada saat pertama kali gempa, terhitung telah terjadi 406 kali gempa susulan. Gempa tersebut menyebabkan berbagai kerusakan dan korban jiwa, dan kondisi paling parah melanda Kecamatan Cugenang. Gempa tersebut berakibat pada kerusakan bangunan yang menyebabkan beberapa kampung harus relokasi. Salah satu diantaranya di Desa Nagrak ini ada satu wilayah yang harus dilakukan relokasi tempat tinggal yang mencakup satu RT, yaitu yang terletak di Dusun 4 tepatnya di RW 16 RT 02. Tidak hanya tempat tinggal saja, melainkan Kawasan pertanian juga ikut di relokasi. Jadi beberapa permasalahan mungkin saja terjadi dalam jangka waktu yang lama, karena relokasi tersebut belum diketahui apakah sepadan dengan luas tanah yang sebelumnya. Dengan ini tujuan dari pengabdian masyarakat ini memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai memahami pentingnya kepemilikan surat tanah dan bangunan ini sangat relevan dilakukan terkait permasalahan yang terjadi di Desa Nagrak. Hasil yang diperoleh pencapaian dari sosialisasi yaitu mendapatkan pemahaman mengenai kepemilikan surat tanah dan bangunan pasca gempa Cianjur terutama bagi masyarakat yang dilakukan relokasi tempat tinggal ke tempat yang lebih aman. Kata Kunci: gempa bumi, relokasi, kepimilikan tanah dan bangunan