Peran kejaksaan sangat penting sekali dalam sistem hukum pidana terutama terhadap penanganan barang bukti dan barang sitaan. Barang Bukti adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan untuk membuktikan sebuah kejahatan yang ditangani dalam prosedur Hukum, sedangkan barang sitaan adalah barang yang sudah disita oleh negara setelah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, penanganan barang bukti dan barang sitaan sering menghadapi berbagai tantangan dan resiko. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan yang berfokus pada peraturan perundang-undangan serta pengelolaan barang bukti dan aset rampasan oleh Kejaksaan Negeri. Data yang mana dikumpul yaitu data sekunder Peraturan perundang-undangan yang mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Kejaksaan, serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 mengenai penanganan barang bukti dan barang sitaan.serta dari buku dan literatur hukum. Kejaksaan RI bertanggung jawab menangani barang bukti yang menurut hakim perlu disita oleh pemerintah. Aturan Pokok Jaksa Ayat 8 Pasal 40, Pasal 1 Kemampuan mengelola barang bukti dalam rangka kebutuhan payung hukum pendukung diberikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 mengenai prosedur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara.Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas yang sangat utama terhadap sistem peradilan pidana, yaitu dalam penanganan barang fisik dan rampasan. Proses ini sangat penting karena beberapa alasan, seperti risiko kehilangan, kerusakan, Penanganan benda fisik dan benda sitaan merupakan fungsi utama Kejari yang mampu mengeksekusi penyitaan atas alat bukti yang terkait dengan Kejahatan, menghadirkan barang bukti serta mengelola barang fisik berupa rampasan.