Penelitian ini dilakukan karena teknologi yang semakin berkembang berkaitan juga dengan berkembangnya dalam hal perekonomian yang membuat sistem transaksi pun semakin berkembang dengan maraknya transaksi online. Banyak yang lebih memilih transaksi online karena banyak kemudahan yang didapat namun adapula kerugiannya baik dalam segi konsumen maupun pelaku usaha sendiri. Dalam transaksi online banyak konsumen yang memilih menggunakan sistem pembayaran dengan sisten Cash On Delivery (COD) karena sistem tersebut dapat menjangkau banyak konsumen yang tidak memiliki rekening tetap dapat melakukan transaksi online. Dan dalam hal transaksi online terdapat pengembalian barang yang sering kali menjadi masalah yang kompleks baik bagi pembeli maupun penjual. Sehingga penelitian ini lebih mengacu pada pengembalian barang (retur) yang dilakukan oleh pembeli melalui platform marketplace dan hal ini menimbulkan kerugian kepada penjual. Untuk konsumen yang merasa dirugikan dalam melakukan transaksi online sudah mempunyai Undang- Undang Perlindungan Konsumen(UUPK) yang mengatur, namun bagi pelaku usaha belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Karena itu penelitian ini bertujuan untuk memperlihatkan bahwa pelaku usaha juga sudah seharusnya memiliki perlindungan hukum untuk menjaga terjaminnya transaksi tersebut bagi pelaku usaha terutama apabila barang retur dalam sistem Cash On Delivery (COD) mengalami kerusakan saat barang tersebut sampai di pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif da pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu mendekati permasalahan dari sudut konseptual. Kata Kunci : Pelaku Usaha; Retur; Cash On Delivery (COD)