Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Action Research Literate (ARL)

Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Ferdinansyah, Ferdinansyah; Tumanggor , M.S.; Noviriska, Noviriska
Action Research Literate Vol. 8 No. 4 (2024): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v8i4.281

Abstract

Ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunan (UUHT) memberikan hak kepada Kreditur selaku pemegang hak tanggungan yakni “ Apabila debitur cedera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak  untuk menjual objek  hak tanggungan atas  kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil  pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Secara umum lelang eksekusi hak tanggungan timbul karena adanya perjanjian kredit dengan objek jaminan benda tidak bergerak,  di mana terhadap jaminan berupa benda tidak bergerak tersebut telah dibebankan hak tanggungan, dan diketahui bahwa Sertifikat hak tanggungan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang dipersamakan kekuatannya dengan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum pelaksanaan atas Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah dan menganalisis serta meninjau bentuk Perlindungan hukum bagi debitur atas Eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit bermasalah. Metode penelitian pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan analisa deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit bermasalah diatur oleh Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam ketentuan ini, Seakan akan melampaui batas kewenangan hakim terkait hak eksekutorial, sehingga ketentuan pasal 6 tersebut sejatinya perlu dilakukan amandemen karena Pasal 6 UUHT memberikan wewenang kepada pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan eksekusi atas kekuasaan sendiri.
Analisis Yuridis Penegakan Hukum Pidana Dalam Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Hasil Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Ditinjau Dari UU TPPU Susanto, Jo Eddy; Juanda, Juanda; Noviriska, Noviriska
Action Research Literate Vol. 8 No. 4 (2024): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v8i4.282

Abstract

Tindak pidana asal di dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Dalam normatif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pasal 2 (1) mengenai hasil tindak pidana, adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana ada 26 macam, termasuk penipuan dan penggelapan. Perbuatan ini dilakukan karena kurangnya pengawasan sehingga dapat menimbulkan peluang bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Karena perbuatan pelaku tindak pidana pencucian uang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan orang lain. Apabila terjadi di suatu instansi pemerintah dengan menggunakan uang negara sehingga negara dirugikan dan sehingga dapat mempengaruhi perekonomian negara. Studi kasus ini difokuskan pada kasus penggelapan uang sesuai dengan putusan pengadilan No 707/PID. B/2021/ PN JKT. BRT yang terjadi pada PT Caraka Tirta Pratama dengan terdakwa Suci Margawati yang menjabat selaku Staff Crewing. Terhitung sejak tanggal 10 Januari 2014 sebagaimana Surat Keterangan Kerja No. 01/PUCTP/I/2021, tanggal 28 Januari 2021 dengan tugas membuat daftar Rekapitulasi Penggajian Crew Kapal dan juga membuat Payroll Gaji Crew Kapal PT. Caraka Tirta Pratama. Dalam kasus ini Suci Margawati. Didalam tindak pidana pencucian uang terdapat beberapa tahapan yang dilakukan oleh pelaku untuk menyembunyikan hasil tindak kejahatannya. Adapun tahapan dalam tindak pidana pencucian uang ini adalah sebagai berikut yaitu placement, layering dan Integrasi. Karena perbuatan tindak pidana pencucian uang sudah benar-benar sangat meresahkan dan merugikan para korban dibutuhkan adanya perundang- undangan baru yang mengatur tentang perampasan asset atau pun memiskinkan pelaku tindak pidana pencucian uang. Maka bisa menjadi pertimbangan untuk menaikkan denda menjadi dua kali lipat yang harus dibayarkan pelaku tindak pidana pencucian uang serta agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang.