Debora Bais
Program Studi PGSD, Universitas Citra Bangsa, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN DAN KETERLIBATAN SISWA DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI DI SD GMIT TOFA AMARASI BARAT KABUPATEN KUPANG Windyantri Marwelmeskir Lado; Valdy Yonel Yunior Bulan; Chantika Angelin Amtiran; Suzana Trifonia Tey Seran; Debora Bais; Desi Marsinta Loasana
Pengabdian Masyarakat Ilmu Pendidikan Vol. 2 No. 1 (2022): JURNAL PEMIMPIN - PENGABDIAN MASYARAKAT ILMU PENDIDIKAN - Edisi Januari 2022
Publisher : FKIP Universitas Citra Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37792/pemimpin.v2i1.402

Abstract

Abstrak Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Oleh karena itu siswa harus dilibatkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sebagai salah satu bagian terpenting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan. Metode yang digunakan adalah metode sosialisasi. Keterlibatan siswa dalam gerakan anti korupsi dapat dibedakan menjadi empat yaitu: (1) di lingkungan keluarga; (2) lingkungan sekolah; (3) masyarakat sekitar; dan (4) di tingkat lokal dan nasional. Pendidikan anti korupsi dini sebagai langkah awal terhadap penanganan kasus korupsi dari diri sendiri dan diharapkan berimplikasi terhadap kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Abstract Corruption is an act against the law with the intention of enriching oneself or others which is detrimental to the state's finances or economy. Therefore, students must be involved in eradicating corruption in Indonesia as one of the most important parts of society who are the inheritors of the future. The method used is the method of socialization. The involvement of students in the anti-corruption movement can be divided into four, namely: (1) in the family environment; (2) school environment; (3) the surrounding community; and (4) at local and national levels. Early anti-corruption education is the first step towards handling corruption cases from oneself and is expected to have implications for family, community, nation and state life.