This Author published in this journals
All Journal Jurnal Riset Ilmiah
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK ATAS DIBUATNYA AKTA KUASA MENJUAL YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG Noviana Indah Permata Fani Setiadi; Yuhelson; Putra Hutomo
SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah Vol. 1 No. 11 (2024): SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, November 2024
Publisher : Lembaga Pendidikan dan Penelitian Manggala Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62335/ehkt8287

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ditujukan untuk menggantikan kedudukan hypotek  dan creditverband serta menjamin adanya kepastian hukum bagi para pihak akan pelunasan utangnya. Namun demikian masih saja pembuatan Akta Kuasa Menjual digunakan sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah akibat hukum atas dibuatnya akta kuasa menjual yang dibuat dihadapan notaris dalam perjanjian utang piutang dan Bagaimanakah perlindungan hukum para pihak atas dibuatnya akta kuasa menjual tersebut. Adapun teori yang peneliti gunakan adalah Teori Perlindungan Hukum dari Philipus M. Hadjon dan Teori Akibat Hukum dari R. Soeroso. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian normatif ysitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, pendekatan analitis dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikan, penafsiran sistematis. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa kuasa menjual  melanggar unsur objektif syarat sah perjanjian Pasal 1320 huruf d KUHPerdata tentang sebab yang halal sehingga berakibat batal demi hukum. Kuasa menjual tidak memberikan perlindungan hukum sama sekali kepada para pihak karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Perlindungan hukum para pihak telah diatur dengan menggunakan lembaga jaminan sebagaimana Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan. Notaris/PPAT yang terbukti membuatkan kuasa menjual dapat dituntut dengan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum.