Topik ini membahas kesalahpahaman masyarakat terhadap hukum ekonomi syariah terkait praktik-praktik penukaran uang di luar bank, ketika terjadi peningkatan atau penurunan jumlah uang yang dipertukarkan dalam kegiatan tersebut, menjadi pendorong dilakukannya penelitian ini. Sebaliknya, jika kita menukarkan uang di bank, kita akan menerima jumlah yang sama tanpa kelebihan atau kekurangan sedikit pun untuk pecahan atau perubahan kecil. Studi ini merupakan investigasi lapangan terhadap praktek penukaran uang rupiah di pinggir jalan. Penggunaan hukum syariah bersifat normatif. analisis untuk pemeriksaan yang lebih menyeluruh dari fakta-fakta yang ada, dilanjutkan dengan analisis fikih muamalah. Topiknya adalah oknum-oknum yang melakukan kegiatan penukaran uang di sepanjang jalan di Banjramasin. Pengguna atau konsumen adalah topik tambahan, dengan pemasok uang sebagai subjek utama. Berdasarkan perspektif Imam Syafi'i, suatu transaksi dikatakan sebagai akad qardl (hutang) jika melibatkan pertukaran uang dengan uang, dengan jumlah pertukaran yang disepakati, dan tidak ada kelebihan dana yang ditukar. Akad yang dikenal dengan istilah bai' hukman ini juga merupakan furu' jual beli. Informasi yang diungkap meliputi gambaran dasar wilayah studi, informasi responden, deskripsi kasus, dan analisis hukum ekonomi syariah yang melarang praktik pertukaran uang di luar bank Banjarmasin. Responden dan beberapa literatur fikih tentang pertukaran uang menjadi sumber data. Para penukar uang diwawancarai untuk pengumpulan data. Pengumpulan, penyajian, dan interpretasi data semuanya digunakan dalam pengolahan data. Untuk mengetahui bagaimana kajian hukum ekonomi syariah dikaitkan dengan transaksi uang di luar bank, data dianalisis dengan menggunakan metodologi perbandingan deskriptif, deduktif, dan kualitatif.