Pengalihan piutang (cessie) sering kali menimbulkan potensi masalah terutama apabila cessie dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak debitur (cessus). KUHPerdata mengatur bahwa tindakan pengalihan piutang (cessie) harus dituangkan dalam suatu bentuk akta yang disebut dengan akta cessie. Keabsahan dari akta cessie berperan krusial dalam memberikan kepastian hukum serta memberi perlindungan pada kepentingan semua pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (normative legal research), sehingga pendekatannya meliputi pendekatan terhadap undang-undang, pendekatan konseptual, serta pendekatan berbasis kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik analisis bahan hukum yang bersifat preskriptif dan menggunakan logika deduksi. Pemberitahuan dan persetujuan debitur adalah faktor penting dalam menjaga keabsahan akta cessie, apabila diabaikan dapat membuat cessie tidak berdampak hukum bagi debitur atau bahkan batal demi hukum.