Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akuntabilitas dan Transparansi Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Muhammad Fajar Dalimunthe; Faisal Akbar; Eka NAM Sihombing; Abd Harris Nasution
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 5 No 3 (2026): March
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v5i3.910

Abstract

Pemilihan pemimpin pemerintahan pusat dan daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penerapan pemilihan kepala daerah secara serentak berimplikasi pada terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah sebelum terpilihnya pejabat definitif. Kondisi ini berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat terdapat kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di 24 provinsi serta Bupati/Walikota dan Wakilnya di 247 kabupaten/kota, sehingga total terdapat 271 daerah yang mengalami kekosongan jabatan kepala daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pengisian jabatan kepala daerah sementara serta aspek transparansi dalam proses penunjukannya, khususnya dalam menjalankan pemerintahan hingga terpilihnya kepala daerah definitif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori demokrasi, teori negara hukum, serta teori akuntabilitas dan keterbukaan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengisian kekosongan jabatan kepala daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah melibatkan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan pengusulan yang dapat berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, proses penunjukan kerap dipengaruhi pertimbangan politis yang lebih menitikberatkan pada kedekatan daripada kompetensi, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran prinsip hukum dan menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pertanggungjawaban penjabat kepala daerah harus berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya konflik kepentingan. Transparansi dalam proses pengangkatan serta kejelasan alasan penunjukan menjadi hal yang mutlak diperlukan guna menjamin akuntabilitas pemerintahan dan kelancaran pelaksanaan kebijakan publik di daerah.
Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Nasrullah Nasution; Faisal Akbar; Eka NAM Sihombing; Abd Harris Nasution
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 5 No 3 (2026): March
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v5i3.914

Abstract

Pelaksanaan otonomi daerah memberi kewenangan luas kepada pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah, namun masih sering dilakukan tanpa partisipasi masyarakat yang optimal sehingga berdampak pada rendahnya kualitas dan tingginya pembatalan peraturan daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan, urgensi, dan konsepsi ideal partisipasi masyarakat dalam pengawasan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dengan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun partisipasi masyarakat telah diakui secara normatif, pengaturannya belum memiliki mekanisme yang jelas dan operasional. Padahal, partisipasi masyarakat sangat penting sebagai instrumen pengawasan demokratis untuk mencegah lahirnya peraturan daerah yang tidak aspiratif dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan partisipasi masyarakat secara aktif, transparan, dan berkelanjutan dalam seluruh tahapan pengawasan guna mewujudkan peraturan daerah yang demokratis, berkualitas, dan berkeadilan.