Locus Journal of Academic Literature Review
Vol 5 No 3 (2026): March

Akuntabilitas dan Transparansi Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Muhammad Fajar Dalimunthe (Universitas Sumatera Utara)
Faisal Akbar (Universitas Sumatera Utara)
Eka NAM Sihombing (Universitas Sumatera Utara)
Abd Harris Nasution (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2026

Abstract

Pemilihan pemimpin pemerintahan pusat dan daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penerapan pemilihan kepala daerah secara serentak berimplikasi pada terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah sebelum terpilihnya pejabat definitif. Kondisi ini berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat terdapat kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di 24 provinsi serta Bupati/Walikota dan Wakilnya di 247 kabupaten/kota, sehingga total terdapat 271 daerah yang mengalami kekosongan jabatan kepala daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pengisian jabatan kepala daerah sementara serta aspek transparansi dalam proses penunjukannya, khususnya dalam menjalankan pemerintahan hingga terpilihnya kepala daerah definitif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori demokrasi, teori negara hukum, serta teori akuntabilitas dan keterbukaan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengisian kekosongan jabatan kepala daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah melibatkan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan pengusulan yang dapat berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, proses penunjukan kerap dipengaruhi pertimbangan politis yang lebih menitikberatkan pada kedekatan daripada kompetensi, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran prinsip hukum dan menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pertanggungjawaban penjabat kepala daerah harus berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya konflik kepentingan. Transparansi dalam proses pengangkatan serta kejelasan alasan penunjukan menjadi hal yang mutlak diperlukan guna menjamin akuntabilitas pemerintahan dan kelancaran pelaksanaan kebijakan publik di daerah.

Copyrights © 2026