Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : taxpedia

ANALISIS ASAS PEMUNGUTAN PAJAK DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGAMPUNAN PAJAK Pablo Dwipa Ananta Siregar
Journal of Tax Policy, Economics, and Accounting (TAXPEDIA) Vol 3 No 1 (2025): Mei 2025
Publisher : MUC Tax Research Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61261/taxpedia.v3i1.75

Abstract

Pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan konsep penghapusan sanksi bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perpajakan. Pengampunan pajak merupakan salah satu bentuk insentif pajak dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan WP. Data yang didapat oleh fiskus juga akan digunakan untuk mendukung fungsi pengawasan. Dengan dasar tersebut, pemerintah menambahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2025. Untuk dibakukan sebagai kebijakan perpajakan, pengampunan pajak hendaknya memenuhi asas-asas pemungutan pajak, yaitu revenue productivity, equality, dan ease of administration. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peluang pengesahan RUU Pengampunan Pajak sebagai Undang-Undang dan dilakukan dengan menilik penegakan asas-asas pemungutan pajak dalam program Pengampunan Pajak pada tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela pada tahun 2022 melalui penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian dilakukan dengan metode tinjauan pustaka sistematis (SLR) serta menggunakan sumber sekunder melalui undang-undang, buku, dan penelitian terdahulu. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pengampunan pajak hanya memenuhi asas revenue productivity, tetapi belum memenuhi asas equality dan ease of administration. Pengampunan pajak mendistorsi asas equality dengan menghilangkan sanksi bagi WP pelanggar ketentuan perpajakan. RUU Pengampunan Pajak juga meluluhkan asas ease of administration pada aspek certainty karena menghilangkan sanksi yang merupakan salah satu alat penegakan hukum.
Analisis Kebijakan Pajak Karbon di Indonesia: Perspektif Policy Tools dan Konteks Implementasi Kebijakan Pablo Dwipa Ananta Siregar
Journal of Tax Policy, Economics, and Accounting (TAXPEDIA) Vol 3 No 2 (2025): November 2025
Publisher : MUC Tax Research Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61261/taxpedia.v3i2.110

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas desain kebijakan pajak karbon di Indonesia dengan menggunakan perspektif policy tools dan konteks kebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan menelaah sumber sekunder seperti peraturan peraturan-undangan, laporan resmi, dan literatur ilmiah. Melalui penelitian Howlett sebelumnya, peneliti menggunakan kerangka tujuh dimensi desain kebijakan dari Howlett serta prinsip konteks kebijakan dari Schneider dan Ingram untuk mengkaji efektifitas desain kebijakan pajak karbon di Indonesa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain kebijakan pajak karbon Indonesia memiliki kelemahan pada aspek directness, dan visibility karena tarif dasar yang relatif rendah dan belum membentuk sinyal harga yang kuat bagi masyarakat maupun industri. Dimensi capital/labour intensity serta automaticity juga masih terbatas akibat kebutuhan investasi teknologi yang tinggi dan lemahnya kesiapan sistem Monitoring, Reporting, and Verification (MRV). Meskipun demikian, dimensi universality telah tercermin melalui prinsip pencemar membayar, sementara unsur forcing vs enabling lebih condong pada sifat enabling melalui partisipasi insentif di pasar karbon. Adapun dimensi reliance on persuasion vs enforcement belum dapat dinilai optimal karena penerapan ekosistem masih berkembang. Dari sisi konteks, prinsip goodness of fit belum tercapai karena masih adanya subsidi energi dan kapasitas kelembagaan yang lemah, sementara degrees of freedom dalam perancangan kebijakan juga terbatas akibat ketiadaan peta jalan resmi dan ruang pemikiran yang sempit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pajak karbon akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah memperkuat keselarasan kebijakan desain dengan konteks institusional melalui peningkatan tarif bertahap, penguatan kapasitas administrasi dan MRV, serta merancang strategi transisi energi yang inklusif.