Muhamad Abas
Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tentang Praperadilan Sebagai Mekanisme Pengawasan Penetapan Tersangka (Studi Putusan No. 24/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan) Rizky Nurjulianto Herman; Deny Guntara; Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6414

Abstract

Institusi praperadilan di Indonesia berfungsi sebagai instrumen kontrol yudisial untuk memastikan setiap penetapan tersangka oleh penyidik, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas cakupan praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, sehingga setiap subjek yang mengajukan praperadilan dapat menilai aspek formil dan substantif bukti permulaan. Studi kasus Putusan Nomor 24/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan atas permohonan Hasto Kristiyanto menggambarkan dilema antara prosedur formal dan perlindungan hak asasi tersangka. Hakim praperadilan memeriksa kelengkapan Sprindik dan SPDP serta pemenuhan syarat minimal dua alat bukti sah, namun menolak menilai kualitas bukti permulaan dan relevansi materiil dugaan tindak pidana. Keputusan ini mencerminkan ketegangan antara pendekatan formalisme hukum dan perlindungan hak konstitusional, serta inkonsistensi putusan antar hakim. Studi ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus, menelaah norma KUHAP, Putusan MK, dan doktrin ahli guna menilai peran praperadilan sebagai sarana judicial review horizontal. Temuan menunjukkan bahwa meskipun praperadilan memiliki potensi strategis dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, penerapannya kerap terbatasi oleh fokus yang berlebihan pada aspek formil. Oleh karena itu, rekomendasi penelitian menekankan perlunya penegakan praperadilan yang berimbang antara verifikasi prosedural dan penilaian substantif bukti permulaan guna memperkuat perlindungan hak asasi dan akuntabilitas penyidik.
Kekuatan Hukum Putusan BPSK Terhadap Kewajiban Ahli Waris dalam Pelunasan Utang Debitur yang Telah Meninggal Dunia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor: Arbitrase/017/BPSK-KRW/VIII/2022) Muhammad Ardi Wiranata; Yuniar Rahmatiar; Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6524

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan hukum putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap kewajiban ahli waris dalam pelunasan utang debitur yang telah meninggal dunia, yaitu dengan studi kasus putusan BPSK Karawang Nomor Arbitrase/017/BPSK-KRW/VIII/2022 dalam sengketa yang terjadi antara ahli waris Almarhum Restina Lumban Gaol dengan PT. Oto Multiartha mengenai kontrak kredit mobil nomor 10-113-16-01884. Permasalahan ini muncul ketika perusahaan pembiayaan yaitu PT. Oto Multiartha menuntut pelunasan utang kepada ahli waris berdasarkan klausula baku yang menyatakan utang menjadi jatuh tempo apabila debitur meninggal dunia, hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengacu pada literatur yang terkait dengan permasalahan hukum yang dibahas seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta mengkaji norma hukum, asas hukum pendekatan lapangan melalui wawancara mendalam dengan Ketua BPSK Karawang. Data primer yang diperoleh dari putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Karawang, sedangkan untuk data sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menjawab permasalahan mengenai kewenangan BPSK dan kekuatan hukum putusannya dalam konteks perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK Karawang memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara tersebut berdasarkan Pasal 52 UUPK, dengan catatan bahwa kedua belah pihak harus sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme BPSK. BPSK memutuskan bahwa klausula baku yang membebankan kewajiban pelunasan kepada ahli waris melanggar Pasal 18 UUPK dan dinyatakan batal demi hukum, sehingga kewajiban pelunasan berakhir dengan meninggalnya debitur. Putusan BPSK memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 54 dan 58 UUPK, namun dalam praktiknya menghadapi kendala implementasi karena ketiadaan kesepakatan para pihak dan kemungkinan upaya hukum ke pengadilan negeri.
Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Karawang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Alex Antonius Suddyarto Sihotang; Sartika Dewi; Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6540

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak adalah segala bentuk perbuatan yang mengeksploitasi anak secara seksual, yang melanggar hukum, norma kesusilaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Identifikasi masalah yaitu Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diterangkan pada pasal 76D dan 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual pada anak dan hambatan yang dialami dalam penerapan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 dimana sanksi sudah jelas mengatur pada Undang-undang Perlindungan Anak pada pasal 81 dan 82 tentang sanksi pidana untuk pelaku kekerasan seksual pada anak dibawah umur. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sudah tegas, namun implementasi perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual masih menghadapi tantangan besar, baik dalam aspek pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi korban. Sedangkan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi Undang-undang No 17 Tahun 2016 adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap pendekatan yang ramah anak, minimnya sarana dan prasarana seperti rumah aman dan pendampingan psikolog karena anggaran yang terbatas, serta rendahnya kesadaran hukum dan budaya masyarakat yang menganggap tabu isu kekerasan seksual.