Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perbandingan Penyelesaian Hukum Perkara Penyebaran Data Pribadi di Media Massa Antar Indonesia dan Singapura Heilynn; Markoni; I Made Kantikha; Dyah Permata Budi Asri
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2 No 3: November (2025)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v2i3.574

Abstract

Dalam era digital, data pribadi menjadi objek hukum yang sangat penting karena berkaitan erat dengan perlindungan hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Indonesia mengatur perlindungan data pribadi melalui dua rezim hukum, yaitu rezim kejahatan siber dalam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta rezim administrasi dan perdata dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sementara itu, Singapura menerapkan sistem perlindungan data yang terintegrasi melalui Personal Data Protection Act (PDPA) Tahun 2012 yang didukung oleh lembaga pengawas independen, yaitu Personal Data Protection Commission (PDPC). Artikel ini mengkaji pengaturan hukum mengenai penyebaran dan perlindungan data pribadi di Indonesia dan Singapura melalui pendekatan hukum komparatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lahirnya UU PDP merupakan kemajuan signifikan dalam rezim perlindungan data pribadi di Indonesia, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kelembagaan, termasuk belum beroperasinya otoritas pengawas independen serta tumpang tindih norma hukum. Sebaliknya, sistem perlindungan data di Singapura menunjukkan tingkat kepastian hukum dan efektivitas penegakan yang lebih tinggi dengan pendekatan regulasi yang bersifat preventif. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat kelembagaan, melakukan harmonisasi regulasi, serta meningkatkan literasi digital masyarakat guna menjamin perlindungan data pribadi yang efektif dan sesuai dengan standar internasional.
Analisis Yuridis Pemenuhan Keadilan Bagi Pekerja Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/Puu-Xxi/2023 Fernando Lahea; Markoni; Zulfikar Judge; I Made Kantikha; Tuti Elawati
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2 No 3: November (2025)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v2i3.581

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pemutusan hubungan kerja pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang berdampak signifikan terhadap hak-hak pekerja dan stabilitas hubungan industrial. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu pemenuhan keadilan bagi pekerja yang terdampak PHK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan dan teori perlindungan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pemenuhan hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan substantif maupun prosedural. Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan tambahan, namun masih terdapat ketimpangan, terutama bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan pencari nafkah tunggal. Kesimpulannya adalah pemenuhan hak pekerja pasca PHK dan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menunjukkan perlindungan hukum masih belum optimal, terutama bagi pekerja rentan dan PKWT. Sarannya Pemerintah perlu memperkuat implementasi JKP dan mekanisme PHK yang adil, memastikan perlindungan pekerja rentan serta transparansi prosedural. Sementara pengusaha disarankan menerapkan praktik PHK yang manusiawi dan berkeadilan, termasuk pembayaran pesangon sesuai ketentuan, serta mendorong dialog bipartit untuk menjaga stabilitas hubungan industrial dan memperkuat kepercayaan pekerja.