Nurrohman
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Landasan Teoretis Dan Filosofis Fatwa Dsn-Mui Dalam Sistem Hukum Nasional: Integrasi Maqashid Al-Shariah Dan Regulasi Positif Alfie Akhmad Sa'dan Hariri; Hasan Bisri; Nurrohman
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.396

Abstract

Artikel ini mengkaji landasan teoretis dan filosofis fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam kerangka hukum Islam dan sistem hukum nasional Indonesia. Fatwa DSN-MUI merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi industri keuangan syariah yang berkembang pesat di Indonesia. Namun, legitimasi hukum fatwa sebagai sumber hukum positif masih diperdebatkan, terutama terkait landasan filosofis dan integrasinya dengan regulasi nasional. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan menelaah teks fatwa, literatur fiqh, dan regulasi hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI memiliki landasan filosofis yang kuat melalui maqashid al-shariah yang menekankan keadilan, perlindungan harta, dan kemaslahatan publik. Fatwa DSN-MUI berfungsi sebagai sumber hukum materiil yang diintegrasikan ke dalam regulasi nasional, termasuk Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan regulasi OJK. Hubungan antara fatwa DSN-MUI dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menunjukkan proses transformasi norma fiqh menjadi norma hukum nasional. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan seperti sifat fatwa yang tidak mengikat secara umum, potensi inkonsistensi dengan hukum positif, dan perlunya harmonisasi yang lebih besar. Analisis komparatif dengan sistem fatwa di Malaysia dan negara-negara Teluk menunjukkan persamaan dan ciri khas model Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fatwa DSN-MUI berperan sebagai instrumen hukum yang dinamis, menjembatani teks-teks syariah klasik dengan kebutuhan regulasi modern, serta menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik. Temuan ini berkontribusi pada wacana teoretis tentang integrasi hukum Islam ke dalam kerangka hukum nasional dan memberikan implikasi praktis bagi regulator, praktisi, dan akademisi.
Perspektif Yuridis Dan Filosofis Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia Eddi Rudiana Arief; Hasan Bisri; Nurrohman
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.397

Abstract

Penelitian ini mengkaji perspektif yuridis dan filosofis penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia, dengan fokus pada integrasi maqashid al-shariah, hukum positif, dan model penyelesaian yang adaptif. Kompleksitas sengketa ekonomi syariah semakin meningkat seiring dengan pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Namun, masih terdapat gap akademik dalam memahami landasan yuridis dan filosofis penyelesaian sengketa berbasis syariah. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan metode deskriptif-analitis, menelaah peraturan perundang-undangan, fatwa, doktrin hukum, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, penyelesaian sengketa ekonomi syariah berakar pada prinsip keadilan (al-'adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan maqashid al-shariah yang memastikan penyelesaian sengketa tidak sekadar prosedural tetapi juga substantif. Secara yuridis, kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah telah diperkuat melalui UU No. 3 Tahun 2006, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012. Namun, implementasi masih menghadapi tantangan berupa disharmoni antara fatwa DSN-MUI dan regulasi formal, keterbatasan kapasitas hakim Pengadilan Agama dalam memahami produk keuangan syariah kontemporer, serta rendahnya tingkat keberhasilan mediasi yang hanya mencapai 5,5%. Integrasi pendekatan normatif dan empiris menawarkan model penyelesaian sengketa yang adaptif dengan mempertimbangkan teks hukum dan dinamika sosial-ekonomi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah harus diarahkan pada harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional, dengan memperkuat regulasi, kapasitas institusi, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum syariah. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya menghubungkan maqashid al-shariah dengan teori harmonisasi hukum untuk menghasilkan model penyelesaian sengketa yang relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.