Beni Ahmad Saebani
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Plurality of Inheritance Legal System for Indonesian Muslims: A Sociological Review Muhammad Tsaqib Idary; Oyo Sunaryo Mukhlas; Beni Ahmad Saebani; Restu Khaliq
TATHO: International Journal of Islamic Thought and Sciences Volume 1, Issue 4 (2024)
Publisher : International Tatho Academics

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70512/tatho.v1i4.55

Abstract

This qualitative study aims to identify the sociological construction of the implementation of legal principles in the inheritance system in Indonesia and its relevance to the Islamic inheritance system. The theory of receptio a contrario and the theory of structural functionalism as a legal sociology perspective are used to see how social construction is related to the implementation of the principle of justice, the principle of freedom of will, and the individual principle in the implementation of the inheritance system in a plural Indonesian society. This study finds the construction of social relations related to legal principles in the implementation of the national inheritance system with Islamic inheritance in Indonesia. The relational construction of these principles leads to the implementation of harmony between the implementation of the national inheritance legal system and the Islamic inheritance system so that both can run in an orderly and well-integrated manner. This study confirms that in sociological construction, the relationship between the principle of law enforcement and the social and cultural values of society cannot be dichotomized.
Penerapan Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran Amdal Usaha yang menimbulkan Limbah di Kabupaten Bekasi ditinjau dari Siyasah Dusturiyah Rendi Pangestu; Beni Ahmad Saebani; Yana Sutiana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i5.2172

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi hukum terhadap badan usaha yang melanggar izin lingkungan di wiliayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi di tinjau dari Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa izin lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat menjadi upaya untuk mencegah segala bentuk kerusakan lingkungan dengan melakukan upaya penegakkan hukum. Ada 4 tahapan, yang pertama adalah sanksi administrasi secara tertulis, surat paksaan pemerintah, pencabutan izin, hingga menghentikan kegiatan. Tinjauan siyasah dusturiyah  terhadap penerapan sanksi hukum kepada pelanggar izin lingkungan sudah sesuai dengan prinsip siyasah dusturiyah yaitu prinsip wewenang dan tanggung jawab bertujuan atau berlandaskan pada asas kemaslahatan.
Konsep Demokrasi dan Implementasinya dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia Perspektif Siyasah Dusturiyah Muhammad Yusril Fadhilah; Beni Ahmad Saebani; Nasrudin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3513

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep demokrasi dan implementasinya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dari perspektif siyasah dusturiyah. Konsep demokrasi adalah suara pemilihan umum dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakya. Demokrasi diwujudkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat secara umum, bebas, dan rahasia. Namun, pencalonan hanya dapat dilakukan melalui partai politik, yang menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia tidaklah bersifat personal. Implementasi demokrasi ini merujuk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang membatasi hak politik sesuai aturan hukum berlaku. Penelitian menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan yuridis normatif dengan data dari UUD 1945, Undang-Undang Partai Politik, serta regulasi pemilu. Data dikumpulkan secara dokumentatif kemudian dianalisis melalui metode analisis isi. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem pemilihan langsung sejalan dengan sila keempat Pancasila dan berasaskan musyawarah serta prinsip demokratis sesuai hukum yang berlaku.
Dissenting Opinion Hakim Dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Uji Materiil Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam Prespektif Siyasah Qadhaiyyah Ghassani Nur Shadrina; Beni Ahmad Saebani; Taufiq Alamsyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4431

Abstract

Proses hukum pada Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, terutama dalam perkara yang melibatkan uji materiil tidak terlepas dari dinamika politik dan intervensi eksternal yang akan memengaruhi independensi dan imparsialitas hakim dalam menetapkan putusan. Sebagaimana pada putusan Mahkamah Konstitudi Nomor 90/PUUXXI/2023, yang memuat Dissenting Opinion sebagai elemen penting dalam diskursus hukum dan peran Hakim Konstitusi sebagai guardian of constitution dalam menjalankan amanah penegakan kepastian dan keadilan hukum dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sementara penetapan komposisi ganjil hakim bertujuan untuk mencegah perdebatan yang tidak produktif, namun tetap membuka ruang bagi perbedaan pendapat melalui Dissenting Opinion. Meskipun perbedaan pendapat ini merupakan bagian dari proses persidangan tetapi timbul polemik di masyarakat terkait dengan ketidakpastian hukum dan ketidaktegasan hakim. Hal ini menciptakan anggapan bahwa Dissenting Opinion mencerminkan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi, yang dipicu oleh latar belakang yuridis, sosiologis, dan filosofis.  Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak Dissenting Opinion terhadap persepsi publik dan legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Dalam prespektif Siyasah Qadhaiyyah  konsepsi tentang Dissenting Opinion merupakan satu satu jalan yang dapat ditempuh dan bagian dari prinsip musyawarah yang berusaha sepasti mungkin setiap perkara yang disengketan di Pengadilan harus dikembalikan kepada syariah atau kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan peraturan lainnnya yang mendatangkan kemaslahatan dan meniadakan kemadaratan. Dalam penelitian ini semua data dianalisis dengan studi literatur tentang Mahkamah Konstitusi dan studi dokumentasi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data kualitatif dengan menguji undang-undang dan menganalisisnya dengan metode analisis isi. Hasil penelitian disimpulkan bahwasa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti menyalahgunakan kekekuasaannya dengan melanggar kode etik hakim di persidangan. Persidangan dengan Dissenting Opinion yang seharusnya berjalan dengan adu argumentasi dan opini yang panjang untuk mematangkan putusan dapat diputus dengan waktu yang sangat singkat dan mengesampingkan asas independen dan imparsial. Hal tersebut dibuktikan dalam berkas kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan adanya perubahan yang terjadi ketika Anwar Usman selaku Ketua MK dan kerabat dari salah satu paslon menghadiri sidang pendahuluan dan perbandingannya ketika Ketua MK tidak menghadiri sidang tersebut. Selain itu adanya kejanggalan dalam proses masuknya permohonan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang tidak sesuai dengan tanggal yang dicantumkan serta tanggal yang masuk kepada kepaniteraan. Bahkan pada proses persidangan juga diwarnai dinamika ketika pemohon dengan alasannya selalu berkutat pada open legal policy, yaitu ambang batas usia namun pada intinya yang pemohon inginkan adalah tambahan syarat untuk mengusung salah satu calon pada pemilu 2024.