Suartini Suartini
Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Tanggung Jawab Mitra dalam Perhitungan Jam & Upah Lembur Karyawan Perusahaan Alih Daya Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan PHK Anggun Sephia Putri; Suartini Suartini
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4395

Abstract

Pekerja Alih Daya adalah orang yang menjalankan tugas yang ditugaskan oleh perusahaan yang mempekerjakan kepada perusahaan yang menerima tenaga kerja, mereka menerima kompensasi berupa gaji sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 berfungsi sebagai landasan penting untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama yang berkaitan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, tenaga alih daya, jam kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang bertujuan untuk menggali pemahaman mendalam mengenai tanggung jawab mitra dalam kontrak kerja perusahaan Alih Daya serta implikasi hukum yang terkait dengan jam lembur pekerja. Menurut PP 35/2021, upah karyawan alih daya harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk upah lembur. Jam kerja lembur dihitung berdasarkan jam kerja yang melebihi jam kerja biasanya, yang umumnya adalah 40 jam per minggu. Karyawan berhak mendapatkan upah lembur yang biasanya dihitung dengan ketentuan tarif tertentu. Sehingga pengaturan perusahaan tersebut menyediakan landasan regulasi yang tegas serta menyeluruh untuk pekerja.
Dampak Brand Ambassador Artis Korea dalam Pemasaran Skincare: Tinjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Klaim Iklan Berlebihan Dinar Ayudya Maharani; Suartini Suartini; Anis Rifai
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5607

Abstract

Praktik klaim berlebihan bukan hanya merupakan isu etika dalam dunia bisnis, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang mendasar. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha tidak boleh memproduksi maupun memperjualbelikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan klaim yang telah disampaikan dalam iklan. Serta dijelaskan juga di dalam pasal 7 UUPK perihal tanggung jawab pelaku usaha atas hal yang mana dilakukan. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, yang berfokus pada studi terhadap norma-norma hukum tertulis, dengan tujuan untuk menganalisis dampak praktik klaim iklan berlebihan pada produk skincare, dampak dari pemakaian artis korea dalam produksi iklan tersebut. Pada pemasaran diperlukan Brand Ambassador yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan penjualan karena mereka berfungsi sebagai perwakilan merek yang mampu membangun hubungan emosional dengan konsumen. Dengan kehadiran brand ambassador yang dikenal dan dipercaya oleh target pasar, pesan dan nilai merek dapat tersampaikan secara lebih efektif. Tetapi hal ini juga mendorong perlindungan konsumen atas hak informasi yang jujur, perihal lebeling dan iklan produk. Dengan mengacu pada Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha.  
Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia dalam Konteks Integrasi Budaya dan Norma Terhadap Tenaga Kerja Asing dari Perusahaan China di Indonesia fedellysia agatha; Suartini Suartini; Sadino Sadino
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.5929

Abstract

Budaya perusahaan China, yang sering kali menekankan hierarki dan loyalitas, dapat memengaruhi penerapan perlindungan hak-hak pekerja. Sebagai contoh, dalam konteks hubungan industrial, norma budaya yang menekankan kepatuhan terhadap atasan dapat mengurangi keberanian pekerja untuk menyuarakan hak-hak mereka. Situasi ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap pekerja lokal, yang seharusnya dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Di Indonesia, angkatan kerja Bukan hanya mencakup warga negara Indonesia, melainkan juga mencakup pekerja pendatang yang dirujuk sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). Berdasarkan Pasal 1 angka (2) UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja didefinisikan sebagai setiap pribadi yang kompeten dalam mengerjakan suatu tugas untuk memproduksi komoditas dan layanan, baik dalam rangka memenuhi kebutuhan pribadi juga untuk khalayak ramai. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Strategi ini ditetapkan demi memperoleh pemahaman yang mendalam sehubungan dengan fenomena  jaminan secara yuridis bagi pekerja Indonesia dalam konteks integrasi budaya dan norma terhadap Sumber daya manusia non-nasional, khususnya yang memiliki latar negara asal perusahaan China. Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, regulasi terkait pemanfaatan TKA dimaksudkan guna memastikan dan menyediakan kegiatan kerja yang pantas diberikan kepada WNI. Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945 menggarisbawahi bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk bekerja dan menerima imbalan serta dilindungi melalui perlakuan yang adil dan manusiawi dalam hubungan industrial. Selain itu, Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 menekankan komitmen negara, khususnya aparatur negara, dalam menjamin perlindungan, pengembangan, pelaksanaan serta realisasi hak asasi setiap individu.
Hak Cipta Atas Karya Kecerdasan Buatan: Perbandingan Hukum Indonesia dan Uni Eropa Ary Setiawan; Fokky Fuad; Suartini Suartini
Justice Voice Vol. 5 No. 1 (2026): Justice Voice (article in press)
Publisher : Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jv.v5i1.1377

Abstract

Perkembangan sistem artificial intelligence generatif menghadirkan tantangan mendasar bagi rezim hukum hak cipta yang secara historis dibangun atas asumsi kepengarangan manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif untuk menganalisis bagaimana sistem hukum Uni Eropa dan Indonesia mengonstruksi konsep kepengarangan serta kepemilikan hak cipta atas karya berbasis AI. Analisis menunjukkan bahwa Uni Eropa telah membangun standar orisinalitas yang terstruktur melalui doktrin author’s own intellectual creation yang berkembang melalui yurisprudensi Court of Justice of the European Union (CJEU). Sebaliknya, Indonesia masih menghadapi normative silence yang serius, yang ditandai oleh tidak adanya definisi orisinalitas yang eksplisit, tidak adanya pembedaan antara karya AI-generated dan AI-assisted, serta belum adanya pengaturan mengenai penggunaan karya yang dilindungi hak cipta sebagai data pelatihan AI. Penelitian ini berargumen bahwa kekosongan tersebut mencerminkan keterputusan struktural antara fondasi filosofis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan realitas perkembangan teknologi saat ini. Tanpa intervensi normatif yang terencana, yang meliputi kodifikasi standar orisinalitas, pembedaan kategoris antara karya AI-generated dan AI-assisted, serta mekanisme atribusi fungsional yang jelas, Indonesia berisiko kehilangan kapasitas untuk melindungi kepentingan para pencipta manusia di tengah ekosistem digital yang semakin didominasi oleh produksi berbasis mesin.