Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Hak Tenaga Kerja Pasca Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Iqbal Mahdi, Muhammad; Ubaidillah, Lutfian
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 1 No. 4 (2024): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v1i4.2213

Abstract

Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap kegiatan produksi suatu perusahaan, hal tersebut mengakibatkan pendapatan perusahaan juga berkurang. Sehingga, untuk pemenuhan hak tenaga kerja terabaikan dan dampaknya ialah marak terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa hak tenaga kerja PT. Muroco Kota Jember pasca Corona Virus Disease (Covid- 19) berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yakni yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini ialah dapat ditemukan solusi bahwa perselisihan hubungan kerja dapat diselesaikan dengan melibatkan para pihak untuk mencegah terjadinya PHK, memberitahukan terkait permasalahan yang terjadi, melibatkan perundingan bipartit, dan mediasi. Perlindungan hukum terhadap hak pekerja akibat PHK di PT. Muroco Kota Jember tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karena pekerja/buruh tersebut tidak mendapatkan haknya berupa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja setelah melakukan PHK. Pengusaha dimungkinkan menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan force majeure untuk melakukan PHK, Adanya kebijakan Pemerintah yang menetapkan pandemic Covid-19 sebagai bencana nasional serta dikeluarkannya sejumlah peraturan hukum memperkuat alasan pengusaha untuk menyatakan pandemi Covid-19 sebagai suatu peristiwa force majeure.