Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Peralihan Debitur Terhadap Rumah Subsidi Sebelum 5 Tahun Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 35/Prt/M/2021 Kabupaten Jember Buana, Reza Nalendra; Suryono, Ahmad
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 1 No. 4 (2024): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v1i4.2885

Abstract

Dalam kasus rumah sejahtera tapak atau rumah sejahtera susun, hak debitur rumah hanya dapat disewakan atau dialihkan jika telah dihuni selama lebih dari lima tahun untuk rumah satuan tapak. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang seberapa efektif peralihan hak debitur rumah subsidi menyebabkan banyak masalah, seperti klien yang melakukan peralihan hak debitur rumah sebelum lebih dari lima tahun dan dengan berbagai alasan harus menggunakan jasa notaris untuk menyelesaikan proses. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui akibat hukum peralihan debitur terhadap rumah sebelum 5 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 35/PRT/M/2021 di Kabupaten Jember. Metode penelitian yang diterapkan ialah pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan studi kasus. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Akibat hukum yang timbul dari peralihan debitur sebelum lima tahun tanpa persetujuan dari pihak berwenang, dapat mengakibatkan pengembalian dana yang telah diperoleh melalui Bank Pelaksana Selain itu, debitur yang melakukan peralihan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Kesimpulan dari penelitian ini ialah Akibat hukum dari peralihan debitur sebelum lima tahun tanpa izin pihak berwenang pada kasus di Perumahan Grand Permata Agung meliputi pengembalian dana yang diperoleh melalui Bank Pelaksana dan sanksi administratif berupa denda. Debitur baru tidak dapat mengurus proses balik nama karena proses peralihan dianggap tidak sah.