Penipuan digital adalah salah satu kejahatan siber yang banyak dibahas dalam berbagai Kajian, terutama yang berkaitan dengan keamanan digital dan literasi digital. Seiring dengan Tingkat akses yang tinggi dan ketergantungan masyarakat terhadap segala bentuk layanan digital, maka angka kejahatan penipuan digital semakin tinggi. Salah satu penipuan digital yang beredar di masyarakat adalah penipuan digital melalui tautan Phishing melalui email atau media sosial seperti WhatsApp, Telegram, Facebook, dan media digital lainnya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penipuan digital melalui tautan Phishing serta faktor dan Upaya penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan normatif. Hasil dari penilitian ini adalah Penipuan digital melalui tautan phishing merupakan perilaku perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Hukuman penipuan digital melalui tautan phishing diatur didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tergantung hasil apa yang di peroleh dari penipuan digital melalui tautan phishing tersebut dan Upaya yang penanggulangan harus terus dilalukan agar masyarakat dapat meningkatkan literasi digital, dan edukasi tentang bahaya kejahatan digital, serta memperkuat kerjasama antara pihak-pihak terkait dalam penegakan hukum serta perbaikan dan penyempurnaan dari aspek regulasi hukum yang mengatur tentang kejahatan phishing agar dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif dan efisien bagi korban.